BINUA YANG TERGERUS ZAMAN (4) Ketika Identitas Komunitas Adat Kalimantan Di Hancurkan

Oleh Yohanes Supriyadi

Sebelum mengenal lebih jauh tentang pemerintahan lokal yang bernama pemerintahan binua di Kalimantan Barat, mari kita lihat pola-pola penghancuran atas identitas asli komunias secara makro, maksudnya di Nusantara. Regerings Reglement atau peraturan pokok yang mengatur tentang pemerintahan di Hindia Belanda pada tahun 1854 adalah peraturan mengenai desa yang pertama kali dibuat . Dimuatnya pengaturan tentang desa ini didasari oleh kesadaran dari penguasa kolonial atas telah adanya satuan-satuan sosial asli pada masyarakat yang memiliki corak pemerintahannya sendiri jauh sebelum kedatangan orang-orang Belanda. Oleh karena itu hakekat pengaturan yang dimiliki itu bukanlah untuk membentuk satuan sosial dengan pemerintahan baru yang disebut Inlandssche Gemeente tetapi merupakan pengakuan tentang keberadaan satuan-satuan sosial tersebut.

Dalam pasal 71 Regerings Reglement selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam ordonansi yang khusus dibuat untuk mengatur desa yakni Inlandsche Gemeente Ordonantie ( IGO ). IGO berlaku hanya di pulau Jawa-Madura, kecuali diwilayah Karesidenan Surakarta dan Yogyakarta serta tanah-tanah partikelir disebelah barat dan timur Cimanuk Jawa Barat. Sedangkan untuk daerah diluar pulau Jawa dan Madura dikeluarkan ordonansi yang lain yang disebut dengan Inlansche Gemeente Ordonantie Buitengewesten ( IGOB ). Berbeda dengan dengan IGO yang berlaku secara umum, maka IGOB hanya berlaku jika ada pernyataan pemberlakuannya oleh gubernur. Menjelang berakhirnya kekuasaan pemerintahan Hindia Belanda di Indonesia, pemerintah Hindi Belanda masih sempat membuat ordonansi desa yaitu desa ordonantie, namun ordonansi ini tidak sempat berlaku menyusul kekalahan Belanda melawan Jepang sehingga Belanda harus meninggalkan Indonesia pada tahun 1942. Selama kekuasaan Jepang, tidak banyak perubahan yang dilakukan berkenaan dengan peraturan mengenai desa kecuali mengenai pemilihan kepala desa. Kepala desa dibatasi masa jabatannya menjadi 4 tahun saja sesuai Osamu Seirei No 7 tahun 1944. Di Kalimantan Barat, pada masa ini istilah Singa ( Kepala Binua ) sempat diubah dengan nama SonCo .

Pada saat bangsa Indonesia mempersiapkan kemerdekaan, perhatian terhadap desa telah pula masuk dalam pembahasan mengenai konstitusi negara pada rapat-rapat BPUPKI dan PPKI. Pada sidang BPUPKI tanggal 11 juli 1945, Muhamad Yamin adalah tokoh bangsa yang pertama kali menyinggung keberadaan lembaga yang bernama desa khususnya dipulau Jawa-Madura. Beliau mengutarakan pendapatnya mengenai susunan pemerintahan yang akan dibentuk. Menurutnya terdapat 3 lapisan yang merupakan susunan pemerintahan yaitu pemerintah bawahan yang berisikan badan-badan masyarakat seperti desa di Jawa-Madura, Nagari di Sumatera Barat, dan lain-lain. Lapisan selanjutnya adalah Pemerintah atasan atau pemerintah pusat yang ada diibukota negara dan yang diantara kedua pemerintahan itu adalah pemerintah tengahan yakni pemerintahan daerah .

Hal menarik juga diungkapkan oleh Supomo. Sebagai ketua panitia kecil perancang Undang-Undang Dasar, beliau dalam sidang panitia BPUPKI tanggal 11 juli 1945 menjelaskan bahwa “ hak-hak asal-usul dalam daerah-daera yang bersifat istimewa harus diperingati juga. Daerah-daerah yang bersifat istimewa itu adalah pertama daerah kerajaan baik diJawa maupun diluar jawa dan kedua, daerah-daerah kecil yang mempunyai susunan asli seperti desa di Jawa, Nagari diSumatera Barat dan lain sebagainya. Karena itu daerah-daerah itu harus dihormati dengan menghormati dan memperbaiki susunan aslinya “. Pendapat Supomo ini kemudian masuk dalam pasal 18 UUD 1945 butir II yaitu “ Dalam teritorial negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturede landschappen seperti desa di Jawa dan Bali, Negeri di Minangkabaun, Dusun dan Marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa “. Sampai 20 tahun setelah Indonesia merdeka, tidak penah ada lagi peraturan khusus yang mengatur tentang desa secara menyeluruh sehingga dengan demikian Inlandsche Gementee Ordonantie ( IGO ) tetap berlaku. Dalam kurun waktu tersebut, peraturan yang dibuat sifatnya parsial ( Myrna A Safitri, 2000 ).
Pada tahun 1965 barulah pemerintah Indonesia berhasil membuat undang-undang mengenai desa untuk menggantikan IGO dan peraturan-peraturan lainnya. Pada tanggal 1 September 1965 diundangkan UU No 19 tahun 1965 tentang Desapraja . UU Desapraja ini dibuat dengan semangat untuk menggantikan seluruh produk perundang-undangan kolonial dan menjalankan politik unifikasi hukum mengenai desa diseluruh wilayah Indonesia dengan melakukan rekayasa pembentukan, penggabungan dan pemecahan satuan-satuan sosial yang ada. Namun UU Desapraja dalam prakteknya tidak pernah berlaku karena pada tahun 1969 dikeluarkan lagi UU No 6 tahun 1969 yang menyatakan tidakberlakunya sejumlah UU dan Perpu termasuk UU Desapraja karena isinya dianggap bertentangan dengan jiwa dan semangat UUD 1945.

Masa Orde Baru terbilang sangat produktif menghasilkan peraturan pemerintah dan Undang-undang mengenai desa . Pada tanggal 1 desember 1979 dibuat UU No 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa. Sepanjang masa berlakunya UU ini berikut peraturan pelaksanaannya, telah sukses menjalankan misi penyeragaman desa diseluruh tanah air Indonesia. Desa dipilih oleh Pemerintah Otoriter Orde Baru selain karena politik unifikasi hukum juga karena kepentingan “ pembangunan ”. Dengan politik sentralisasi kekuasaannya, pemerintah Orde Baru berhasil melaksanakan pembangunan nasional dan mengharuskan pemerintah pusat untuk selalu mengucurkan dana kepada pemerintah daerah untuk menjalankan program-program pembangunan yang banyak diantaranya telah dirancang oleh pemerintah pusat sendiri. Dalam prakteknya , teknik pengucuran dana kepada daerah ( dalam hal ini provinsi ) dilakukan berdasarkan jumlah desa yang ada. Karena terbatasnya informasi yang dimiliki oleh pemerintah diawal orde baru mengenai jumlah desa yang ada diseluruh Indonesia, maka diharuskan kepada setiap gubernur untuk memberikan data yang lebih rinci tentang jumlah “ desa “ yang ada diwilayahnya.

Gubernurpun kemudian menginstruksikan kepada Bupati-Bupati DATI II untuk melakukan pendataan jumlah desa diwilayahnya masing-masing. Namun permintaan Gubernur itu ternyata tidak mudah dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten karena berbedanya atau bahkan ternyata tidak dikenalnya istilah desa didaerah-daerah luar pulau Jawa dan Madura. Untuk mengatasi kebingungan para gubernur diluar Jawa-Madura itu, maka Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran No Desa 5/29 tanggal 29 April 1969 yang isinya memberikan batasan tentang desa yang dimaksudkan yakni “ kesatuan masyarakat hukum baik genealogis maupun teritorial yang pemerintahannya berada langsung dibawah kecamatan “.

Namun surat edaran inipun justru semakin membingungkan pemerintah daerah ( Gubernur dan Bupati ) terutama dengan dicantumkannya batasan bahwa yang dimaksud desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang pemerintahannya langsung dibawah kecamatan. Kenyataan diluar pulau Jawa dan Madura adalah seringnya satuan-satuan sosial lokal itu lebih luas dari kecamatan bahkan kabupaten. Untuk menindaklanjuti surat edaran yang semakin membingungkan itu, tidak lama kemudian Menteri Dalam Negeri mengeluarkan lagi surat edaran No Pem 40/5/10 tanggal 5 september 1974 yang memerintahkan agar segera melakukan pendataan jumlah desa.

Didorong oleh keinginan untuk mendapatkan dana pembangunan dari pusat yang begitu besar itu yang walaupun semakin bingung, kenyataannya banyak gubernur diluar pulau Jawa dan Madura yang membuat penafsiran sendiri-sendiri mengenai desa yang dimaksudkan pemerintah pusat itu. Untuk mewujudkan “ambisinya “itu, Gubernur Kalimantan Barat, Kadarusno, memerintahkan para Bupati se-Kalimantan Barat untuk segera pula melakukan pendataan jumlah desa yang ada diwilayah kabupaten dengan mengeluarkan surat No DD Pem 539/B-2 tanggal 27 Desember 1974. Di Kabupaten Pontianak ( pada sekitar 20-an tahun kemudian melakukan pemekaran wilayah dengan dilahirkannya Kabupaten Landak ), Bupati kemudian melakukan pendataan desa. Hasil pendataan desa ini kemudian dikirimkan melalui surat kepada Gubernur Kalbar pada tanggal 21 Desember 1974 dengan No Pem 10838/B-1/1974 tentang pengumpulan data-data pemerintahan desa diwilayahnya. Saat menyampaikan daftar desa diwilayahnya maka yang dicantumkan Bupati kepada gubernur bukanlah jumlah satuan-satuan sosial lokal atau masyarakat hukum yang ada ( Binua ) tetapi satuan-satuan pemukiman ( kampung ) yang sebenarnya bisa saja merupakan bagian dari satu masyarakat hukum yang dikenal dengan nama Binua.

Dengan penafsiran bahwa desa diluar Pulau Jawa dan Madura adalah satuan-satuan pemukiman, maka dimulailah babak baru dalam pemerintahan desa secara nasional dan sekaligus ancaman pada integrasi satuan-satuan sosial yang ada disleuruh wilayah tanah air. Demikian pula dengan dianggapnya desa sama dengan satuan pemukiman maka mulailah pula rekayasa untuk lebih menonjolkan prinsip teritorial dalam ikatan satuan-satuan sosial ( Jatiman, 1995 ). Dari peristiwa-peristiwa diatas tidak dapat dipungkiri membawa kebijakan unifikasi hokum pemerintah pusat menjadi pengaruh yang sangat besar dalam perumusan konsep desa dengan melegitimasinya dalam UU No 5 tahun 1979 tentang Pemerintah Desa. UU ini secara tegas menunjukan keberpihakkannya pada prinsip teritorial, demografis, adminsitrasi dan birokrasi.
Dengan lahirnya UU No 5 Tahun 1979 ini, hilang pula kedaulatan masyarakat adat dalam mengelola kehidupannya berdasarkan warisan leluhurnya diseluruh wilayah Kalimantan Barat. UU ini secara tegas mengobok-obok desa dan tidak memperhatikan legitimasi sejarah desa yang bersangkutan sehingga pemerintah dengan gampangnya melakukan tindakan-tindakan pembentukan, pemecahan, penyatuan dan penghapusan desa. Hal ini merupakan konsekwensi dari dianggapnya penduduk desa sebagai kumpulan orang-orang semata. Pada UU ini misalnya menyebutkan bahwa desa dapat dibentuk dengan memperhatikan syarat-syarat ( 1 ) luas wilayah ( 2 ) jumlah penduduk ( 3 ) dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Dalam kasus ini misalnya muncul Permendagri No 4 tahun 1981 tentang pembentukan, pemecahan, penyatuan dan penghapusan desa. Setidaknya ada 6 syarat pembentukan desa yang disebutkan dalam peraturan tersebut dan lima diantaranya berkenaan dengan syarat sosial budaya. Syarat fisik yang dimaksud adalah jumlah penduduk minimal 2500 jiwa atau 500 KK, luasnya harus terjangkau ( bagi aparat pemerintah ) untuk memberikan pelayanan dan pembinaan masyarakat, letaknya dapat diakses dengan mudah seperti tersedianya sarana perhubungan dan komunikasi, tersedia prasarana dan sarana perhubungan, sosial, produksi dan pemerintahan desa, tersedia tempat mata pencaharian sesuai dengan pola tata desa. Sedangkan syarat sosial budaya lebih banyak ditujukan pada adanya suasanan kerukunan antar umat beragama dan bermasyarakat. Dari syarat-syarat tersebut, bahkan syarat sosial budayapun sama sekali tidak dimasukan pertimbangan kondisi sejarah dari desa yang bersangkutan. Syarat sosial budaya kelihatannya dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya ekses dari kontak budaya yang sangat mungkin terjadi dengan rekayasa pembentukan, pemecahan dan penyatuan desa.

Kurang lebih 32 tahun pemerintah Orde Baru berjalan, ternyata rekayasa atas pemerintahan desa semakin lama semakin disadari oleh komunitas lokal diseluruh wilayah tanah air. Masyarakat lokal mulai mengorganisir dirinya untuk bebas dari penjajahan ditanah sendiri. Pengorganisasian masyarakat lokal ini dibarengi dengan pengorganisasian dkalangan elit intelektual dan puncaknya adalah dengan turunnya Soeharto dari singasana pada tanggal 21 Mei 1998 atas desakan mahasiswa dan rakyat. Pimpinan nasional beralih secara konstitusional kepada wakilnya, BJ Habibie. Seorang ahli pesawat terbang. Pemerintahan transisi ini kemudian sangat menyadari bahwa bilamana pola kekuasaan masih sentralistik, niscaya “ banyak “ daerah-daerah kaya akan mengkuti jalan merah “ Timor-Timur “, keluar dari Indonesia. Didorong oleh keinginan menjaga keutuhan Negara, pemerintahan BJ Habibie merumuskan ulang konsep pengaturan pemerintahan dengan asas desentralisasi dan lahirlah UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU no 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Lahirnya UU No 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah memberikan harapan baru bagi kelangsungan hidup Negara-bangsa Indonesia. Pengaturan mengenai desa kemudian “ dilebur “ menjadi bagi dari pemerintah daerah, berbeda dengan UU No 5 tahun 1979 yang secara khusus mengatur pemerintah desa. Namun kritik atas pemberlakukan UU ini khususnya oleh masyarakat di Kabupaten Landak adalah bahwa Rakyat Desa masih saja kehilangan kedaulatannya. UU No 22 tahun 1999 secara jelas menjadikan kembali Kepala Desa sebagai lembaga penting dalam pemerintahan desa. Walaupun UU No 22 tahun 1999 menyebutkan bahwa pemerintahan desa terdiri dari kepala desa dan badan perwakilan desa, namun dalam pengaturan selanjutnya kepala desa lebih banyak mendapatkan wewenang. Sebagai gambaran, jika pemerintahan desa terdiri dari 2 kekuatan itu, maka idealnya ada pengaturan yang berimbang untuk kedua lembaga ini. Dalam kenyataannya, UU telah memberikan porsi pengaturan lebih banyak pada lembaga kepala desa. Dari 19 pasal mengenai desa, 10 diantaranya khusus berkenaan dengan kepala desa dan hanya 1 yang berkaitan khusus dengan badan perwakilan desa. Contoh lainnya adalah persyaratan untuk menjadi kepala desa menyiratkan berlakunya konsekwensi bahwa penduduk desa lebih dilihat sebagai penduduk dalam arti administratif sehingga dalam syarat untuk menjadi kepala desa adalah setiap orang yang terdaftar sebagai penduduk ( de jure ) sekurang-kurangnya 2 tahun berturut-turut atau putra desa yang ada diluar desa yang tidak terkena syarat domisili minimal 2 tahun berturut-turut. Tetapi pengertian putra desa juga rancu karena disebutkan bahwa yang dimaksud dengan putra desa adalah selain mereka yang lahir didesa yang bersangkutan dari orang tua yang terdaftar sebagai penduduk desa juga mereka yang lahir diluar desa kemudian pernah menjadi penduduk desa sehingga betul-betul mengenal desa.

Kepala desa dipilih langsung oleh rakyat desa. Ini menunjukan bahwa mekanisme demokrasi telah diterapkan bahkan dalam bentuk demokrasi langsung bukan perwakilan. Namun, kepala desa yang sudah dipilih warganya dengan suara terbanyak diangkat oleh Bupati/walikota atas nama gubernur. Ini merupakan konsekwensi bahwa pemerintah desa adalah bagian dari birokrasi pemerintahan nasional yang selalu tergantung pada pemerintah diatasnya sehingga kepala desa tidak mandiri . Karena diangkat oleh bupati atas nama gubernur, maka kepala desa juga dapat diberhentikan oleh pejabat yang mengangkatnya itu. Disinilah letak hilangnya kedaulatan rakyat desa.
Dengan kedudukan yang sangat strategis karena menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintahan desa dan merupakan penyelenggara dan penanggung jawab utama dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan menumbuhkan serta mengembangkan jiwa gotong royong masyarakat hingga mengayomi pelestarian adat istiadat dan hukum adatpun menjadi tugas kepala desa. Dengan peran sebesar ini, maka kepala desa menjadi penguasa tunggal dengan kekuasaan tidak terbagi. Namun ironis, bahwa kepala desa hanya bertanggung jawab pada pejabat yang mengangkatnya ( Bupati ) melalui camat dan tidak kepada rakyat desa yang memilihnya. Bahkan kepada Badan Perwakilan Desa, kepala desa hanya memberi keterangan pertanggungjawabannya itu jika dianggap perlu dengan permintaan secara tertulis disertai alasan dan pertimbangannya. Krisis kepemimpinan tradisional sangat terasa yang mencapai puncak pada ketersisihan pengurus adat terhadap akses ekonomi, politik dan sumber daya alam. UU No 5 tahun 1979 kenyataannya telah mengingkari keberadaan pimpinan lembaga adat dengan hanya berfungsi sebatas pelaksanaan upacara-upacara.

Di Kabupaten Landak, hingga saat ini selain menjalankan fungsi eksekutif, dalam prakteknya kepala desa juga menjalankan fungsi legislatif yakni menjadi ketua LMD ex offisio dan menetapkan keputusan desa tanpa meminta terlebih dahulu persetujuan Badan Perwakilan Desa. Praktek ini dijustifikasi oleh Kepala Desa karena “ keterlambatan “ pengaturan mengenai desa di Kabupaten Landak , dan untuk menjalankan pemerintahan desa tentu saja Kepala Desa masih juga menjalankan praktek-praktek yang bertentangan dengan kebiasaan atau adat-istiadat yang berlaku pada komunitas lokal. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengayom adapt-istiadat sebagaimana yang digariskan UU, Kepala Desa juga menjalankan fungsi sosial budayanya. Alasan yang dikemukakan umumnya adalah untuk mengembangkan masyarakatnya kearah yang lebih baik. Banyak Kepala Desa yang beranggapan bahwa adapt-istiadat itu suatu hal yang kuno, ketinggalan zaman dan sebagainya sehingga dengan dalih pengembangan masyarakat desa Kepala Desa kemudian mencampuri juga urusan-urusan adat istiadat dan hukum adat yang sesungguhnya dijalankan hanya oleh timanggong/kepala binua beserta perangkatnya dikampung-kampung.

Menurut analisis beberapa pengamat social , paling tidak ada 2 alasan penting mengapa sentralisasi kekuasaan itu ada pada kepala desa. Pertama, dalam kaitan memasukan kepala desa sebagai bagian dari birokrasi nasional dan karenanya dapat digunakan untuk menjalankan program-program birokrasi secara umum maka kepala desa adalah lembaga yang paling tepat dan mudah untuk dimanfaatkan karena dalam proses pemilihan dan penilaian kinerjanya pemerintah atasan ( camat dan bupati ) berperan besar. Kedua, sentralisasi ini dapat mematikan perkembangan otonomi desa yang sejati karena pemerintah pada dasarnya tidak menghendaki hal tersebut. Meskipun disebutkan bahwa desa mempunyai hak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, tetapi hak yang dimaksud bukanlah otonomi asli. Implikasinya adalah tidak ada keharusan menghadirkan lembaga perwakilan yang juga sejati dari hakekat daerah otonom yang menghendaki adanya lembaga perwakilan semacam itu untuk memilih dan melakukan kontrol pada pemimpinnya. Oleh karena itu, dibentuklah lembaga musyawarah desa yang anggota-anggotanya sebagian adalah aparat desa seperti kepala desa, sekretaris desa, kepala-kepala dusun, serta pemuka masyarakat dari kalangan adat, agama, kekuatan sosial politik dan profesi. Yang menarik dari struktur keanggotaan lembaga ini adalah menonjolnya keinginan pemerintah Orde Baru untuk menyeleksi keanggotaan tersebut sehingga tidak memungkinkan kader-kader partai politik tertentu untuk menjadi anggota LMD atau kini disebut BPD. Dari pengalaman itu sebetulnya terjadi proses manipulasi dan kooptasi oleh kekuatan politik yang lebih kuat terhadap eksistensi kepala binua sebagai kepala wilayah adat dengan menempatkan kepala desa sebagai penguasa tunggal.

Kecendrungan ini jelas sekali telah membatasi otonomi lembaga-lembaga adat sebagai salah satu pilar utama kehidupan sosial politik, ekonomi dan budaya sehari-hari antara berbagai kelompok masyarakat adat selama ini. Ketiga hal diatas pada akhirnya telah menghilangkan pusat-pusat orientasi yang menjadi pedoman masyarakat mencari kehidupan sebagaimana yang diinginkannya sendiri. Dan yang pasti bahwa sistem desa telah mengabaikan realitas keberagaman pola-pola dan mekanisme lokal yang sebenarnya menjadi bagian dan lebih sesuai bagi penyusunan struktur kelembagaan pemerintah Kabupaten Landak sehingga potensi otonomi dan keswadayaan masyarakat yang sudah ada tidak terbunuh sama sekali.



BINUA YANG TERGERUS ZAMAN ( 3 ) Visi Pemerintahan Binua

Oleh Yohanes Supriyadi

Adalah Simon Takdir , seorang antropolog yang pertama kali membuat definisi binua. Menurut Simon, dari latar belakang sejarah peradaban orang Dayak Salako ( Kanayatn, pen) yang hidupnya berkelompok-kelompok menyebar untuk mencari wilayah kelola, binua inilah yang diwariskan mereka kepada generasi berikutnya sehingga menjadi wilayah leluhur ( ancestral domain ) yang kepemilikannya secara kolektive. Pada suatu saat, masing-masing kelompok ini pecah menjadi kelompok-kelompok yang lebih kecil yang kemudian menjadi kampung-kampung. Dalam perkembangannya, kampung-kampung ini berdasarkan kesamaan geografis-ekologis dan genealogis mengikat diri dalam satu organisasi yang disebut Binua.

Selanjutnya Kristianus Atok dkk , pernah meneliti keberadaan binua ini selama beberapa tahun. Menurutnya pembentukan suatu Binua diawali dengan pembukaan hutan oleh leluhur yaitu orang pertama beserta keluarganya yang membuka hutan untuk bercocok tanam yang selanjutnya dijadikan tempat tinggal sementara ( Parokng). Mereka berhasil untuk hidup dengan aman dan sejahtera menggunakan lahan yang ada. Hal ini tidak terlepas dari luasnya tanah yang dikelola serta penduduk yang hanya sedikit. Informasi tentang bagaiman hidup keluarga ini kemudian menyebar keseluruh penjuru negeri, dan berbondong-bondonglah keluarga mereka yang sebelumnya hidup ditempat lain kepemukiman mereka. Dan pasti, bertambahlah penduduk diparokng ini. Lama-kelamaan, karena banyaknya anggota komunitas, parokng ini menjadi kampung-kampung. Agar keseimbangan terjaga, mereka mengatur tata hidupnya dengan aturan-aturan yang tumbuh bersama-sama dengan pengalaman hidup sampai kemudian menjadi hukum dan untuk mengawal hukum itu, mereka membentuk pemerintahan dengan segala kelengkapannya. Dalam Penelitiannya, Kristianus Atok kemudian berhasil mengidentifikasikan berbagai unsur sosial-budaya-politik yang tampak dari sistem pemerintahan binua pada zaman itu adalah (1) sumber penghidupan warga adalah tanah yang dimanfaatkan dengan sistem pertanian atau perkebunan ( 2 ) teknologi pertanian, perkebunan umumnya masih rendah. Kekuatan keluarga untuk berproduksi terbatas pada subsistence ( produksi untuk keperluan hidup keluarga sendiri, tidak untuk pasaran ) ( 3 ) tata hidup dan tata hubungan sosial didalam masyarakat berkembang untuk sosial subsistence ( keperluan sosial sendiri ) dengan menggunakan kekuatan pengalaman hidup sendiri. Perkembangan ini menciptakan adat yang didalam beberapa hal menguat menjadi hukum adat dan menjadi landasan pemerintahannya dengan segala perlengkapannya ( 4 ) karena isolasi fisik dan kultural yang dialami dalam waktu panjang, maka sistem sosial masyarakat lebih kuat bersifat kolektif daripada bersifat individualistik. Jadi, dengan demikian definisi binua adalah kumpulan orang-orang yang hidup tersebar dibeberapa pemukiman yang mengakui sejarah asal-usul, adat-istiadat dan hukum adat, pemimpin dan sistem pengelolaan sumber daya alam yang sama. Namun demikian, oleh masyarakat adat yang hadir dalam Lokakarya Masyarakat Adat Antar Daerah Aliran Sungai se-Kabupaten Landak pada tanggal 29-31 Juli 2004 , definisi ini ditambahkan bahwa sejumlah binua memiliki kesamaan yang secara umum bisa dibedakan dengan kumpulan binua-binua lainnya dengan menggunakan ciri-ciri sejarah asal-usul dan bahasa yang digunakan.

Menyadari bahwa UU No 5 tahun 1979 yang menyeragamkan nama, bentuk, susunan dan kedudukan pemerintahan desa tidak lagi sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada pasal 18, yang menyatakan perlunya negara menghormati hak asal-usul daerah yang bersifat istimewa, maka UU No 22 tahun 1999 memandang perlu untuk menegaskan bahwa pengaturan mengenai pemerintahan desa berlandaskan pada keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli dan pemberdayaan masyarakat . Mengacu pada pasal 18 UUD 1945 itu, maka visi pengaturan desa dapat ditafsirkan muncul berkaitan dengan adanya pengakuan dari pendiri negara bahwa dalam kenyataannya, jauh sebelum negara ini terbentuk sudah ada komunitas-komunitas dengan sistem sosial yang asli. Komunitas-komunitas itu dapat disebut sebagai desa, nagari, binua, kampung, gampong dan sebagainya . Implikasi dari pengakuan itu adalah adanya penghormatan pada satuan-satuan sosial asli komunitas-komunitas yang beragam bentuknya. Penghormatan yang bagaimanakah yang dimaksudkan oleh pendiri negara tersebut ? dalam penjelasan Supomo pada rapat BPUPKI tanggal 11 juli 1945 terungkap bahwa penghormatan pada komunitas-komunitas asli tersebut diberikan pada keberadaan susunan aslinya serta perbaikan pada susunan asli tersebut . Implisit dari pernyataan tersebut adalah bahwa penghormatan bukan sekedar menjaga keaslian dari sistem sosial komunitas-komunitas tersebut tetapi juga membuat perubahan agar sistem yang asli tersebut menjadi lebih baik.

Baik tentunya adalah konsep nilai yang sangat subjektif sehingga membuka peluang untuk ditafsirkan beragam. Misi penyeragaman desa yang dibawa oleh UU No 5 tahun 1979 misalnya dari perspektif pemerintah bisa saja dianggap sebagai upaya perbaikan pada komunitas desa. Namun, bagi komunitas desa yang bersangkutan penyeragaman dengan segala implikasinya bisa jadi bukan perbaikan tetapi perusakan tatanan sosial yang sudah mereka kenal turun-temurun . Jika demikian halnya apakah kebaikan tidak layak lagi diperdebatkan karena sifatnya yang sangat subjektif itu ? menurut saya, justru keberadaan UU No 22 tahun 1999 yang merupakan salah satu wahana pengaturan pemerintahan daerah termasuk desa sebagai subsistemnya dan hubungan pemerintah dengan rakyat, membuka kesempatan bagi kita untuk merenungi kembali apa yang esensial dalam menafsirkan pengaturan perundang-undangan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan “ desa “ yang baik.

Disini kembali konsep “ baik ‘ menjadi krusial untuk dibahas. Kita harusnya menyadari bahwa meskipun konsep baik, dapat saja terperangkap pada kepentinga-kepentingan subjektif, dan tentunya patut disadari bahwa masih ada sisi-sisi universal yang dimunculkannya, yakni pemenuhan sesuatu yang menjadi hak asasi manusia. Dengan demikian, segala upaya perbaikan ditanggapi sebagai upaya pemenuhan hak asasi, bukan sekedar proyek untuk memenuhi obsesi dari pihak yang berkuasa. Pemenuhan hak asasi manusia adalah visi penting yang ingin dicapai dengan sistem pemerintahan binua sesuai UU No 22 tahun 1999 dalam wadah negara kesatuan republik indonesia. Visi inipula yang memberikan konteks penafsiran dari landasan pengaturan “ desa “ yang disebutkan dalam UU No 22 tahun 199 sebagai kenakeragaman, partisipasi, otonomi asli dan pemberdayaan. Atas dasar pemenuhan hak asai manusia itu, pada semiloka perencanaan strategis multipihak Kabupaten Landak yang diadakan tanggal 23-26 juni 2004 lalu, pengembalian sistem pemerintahan binua dimaksudkan untuk mencapai visi “ Terwujudnya kehidupan masyarakat Kabupaten Landak yang berdaulat, aman, adil, makmur dan demokratis “ Kedaulatan adalah kenyataan sekaligus peneguhan hak dari komunitas masyarakat adat dari zaman kezaman. Dengan jati diri yang kuat, memberikan legitimasi pada perkembangan sistem sosial yang beranekaragam, sehingga segala upaya penyeragaman adalah pelanggaran hak atas kedaulatan.

Aman adalah sesuatu yang dicita-citakan oleh umat manusia. Semua orang ingin hidup aman, damai dan bebas dari rasa takut. Aman dan damai dalam hidup berdampingan antar etnis, agama. Tidak ada konflik kekerasan antar etnik dan agama. Bebas dari rasa takut karena serangan perampok, pencurian dan perampasan. Dengan demikian juga aman untuk berusaha meningkatkan kesejahteraan hidup. Adil adalah sikap yang selalu dipertahankan. Menciptakan rasa adil dengan memperlakukan seluruh anak bangsa tanpa diskriminasi. tidak ada tirani mayoritas atas minoritas. Semua itu tercermin dalam pandangan adil ka talino, yang artinya berlaku adil terhadap sesama manusia. Adat adalah alat perekat menciptakan keadilan. Dengan adat, keseimbangan hidup antara manusia dengan alam, antara manusia dengan pencipta dan antar sesama manusia . Makmur dalam arti kata terpenuhinya kebutuhan dasar sebagai manusia. Semua itu tercermin dengan kecukupan pangan, perumahan yang layak huni, kesehatan terjamin, usaha ekonomi maju sehingga pendapatan meningkat. Dan Demokratis terwujud dalam pola kepemimpinan yang bercorak egaliter. Semua orang mempunyai hak berpendapat dan berserikat. Dengan kondisi ini, diwajibkan bahwa pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dengan musyawarah. Salah satu wujud lain dari demokrasi binua adalah adanya lembaga perwakilan rakyat binua ( Bide Pamane Binua ) yang refresentatif dan berfungsi mengemban amanat rakyat binua untuk mengatur tertib kehidupannya.

Kedaulatan, aman, adil, makmur dan demokratis adalah hal-hal yang telah terengut selama pemberlakuan UU No 5 tahun 1979 . Karena itu diperlukan pemulihan hak pada kelima hal tersebut. Pemberdayaan adalah salah satu upaya untuk pemulihan hak sekaligus pengembangan kehidupan politik, sosial budaya, dan ekonomi komunitas binua. Pemberdayaan yang diartikan sebagai proses pemulihan dan pengembangan hak tersebut dilakukan sendiri oleh komunitas binua. Pemberdayaan merupakan perubahan dalam kehidupan komunitas binua, hanya merekalah yang paling berkompeten mengetahui perubahan apa yang diperlukan dan menetapkan cara untuk perubahan itu. Namun kenyataan menunjukan bahwa perengutan hak asasi komunitas binua selama ini menyebabkan kapasitas untuk memberdayakan dirinya sendiri sedikit demi sedikit terkikis. Semua itu tidak lepas dari tanggung jawab pemerintah orde baru dengan memaksakan penyeragaman desa diseluruh nusantara .



BINUA YANG TERGERUS ZAMAN ( 2 ) Sejarah Asal-usul Pemerintahan Binua

Oleh Yohanes Supriyadi

Tidak ada catatan tertulis mengenai sejak kapan pemerintahan binua ada. Namun untuk bahan rujukan, kisah terbentuknya pemerintahan binua dapat kita runut dari mitologi penciptaan hukum adat Dayak Kanayatn yang diceritakan tetua-tetua adat secara turun-temurun. Adalah Karohong dan Dayakng Dinar, sepasang suami istri dari kampung Pakana yang mula-mula menyusun hukum adat khususnya adat perkawinan. Susunan adat ini telah banyak yang menyetujuinya, tapi ada beberapa orang yang menentang. Rombongan penentang ini dipimpin oleh Sule Sampayangan Bakuning Bayar dengan seorang kawannya, Ure Nyabung Bakute Alo. Kedua orang ini sangat menetang susunan hukum adat. Karena tidak ada kata sepakat, terjadi pertempuran sengit antara Sule Sampayangan Bakuning Bayar dan Ure Nyabung Bakute Alo dengan Abang Karohong dan istrinya yang mengakibatkan sepasang suami istri ini tewas. Pertempuran terus berlanjut, pendukung susunan hukum adat selanjutnya dipimpin oleh Udana, seorang yang bergelar Singa. Oleh Singa Udana, kedua orang penentang ini tewas. Dengan kemenangan yang gemilang, Singa Udana telah dapat mempertahankan serta melanjutkan cita-cita berhukum adat, yang telah menertibkan hidup berkeluarga masyarakat.
Ramaga, anak tertua Singa Udana menggantikan bapaknya menjadi pemimpin rakyat. Oleh Ramaga, suatu hari diundang kekampungnya 2 orang Singa disepanjang daerah aliran sungai Karimawatn ( kini sungai mempawah ), yakni Singa Matas yang berkuasa atas tanah binua disebelah kanan mudik sungai karimawatn yang melingkungi daerah Pakana dan seluruh kampung-kampung dipesisir sebelah kanan sungai karimawatn. Matas tinggal dikampung Titi Antu,yangterletak dipinggir sungai mempawah yakni antara binua Ohak dengan Binua Samayak . Matas tinggal bersama istrinya yang bernama Dale Nibukng dengan anak-anaknya Icap, Rawa dan Raga. Kelak anak-anak Matas ini menjadi kepala binua/ Singa juga. Serta Taguh alias Usutn, seorang Singa yang berkuasa disebelah kiri mudik sungai karimawatn. Kedua orang ini sebenarnya adik-beradik. Hukum adat yang dipegang oleh kedua saudara ini menarik perhatian pemerintah Landscaap ( Kolonial Belanda ). Oleh pemerintah, seluruh Tuha Kampokng ( Kepala Kampung ) dan Singa diundang berkumpul dan merumuskan serta menuliskannya. Pertemuan itu diadakan dikampung Sunga’. Kemudian hari untuk mengenang pertemuan itu, nama kampung ini diubah menjadi Karangan .

Untuk melengkapi argumen diatas, mari kita lihat sejarah kerajaan Mempawah sekarang. Sebelum terkenalnya nama kerajaan Mempawah, telah ada jauh kebelakang berdiri sebuah perkampungan besar yang dihuni warga Dayak yang sangat populer dipimpin oleh seorang Panglima yang sangat sakti bernama Gumantar. Beliau bergelar Patih. Pusat perkampungan ( pemerintahan ) Gumantar berkedudukan di dekat pegunungan Sadaniang daerah Sangking sekarang. Perkampungan yang dipimpin oleh Gumantar sangat mewah, ramai dan terkenal hingga diseluruh penjuru negeri. Kemasyuran komunitas ini kemudian merangsang Patih Gajahmada dari Kerajaan Majapahit untuk berkunjung dalam rangka mempersatukan seluruh nusantara. Sebagai tanda persahabatan, Patih Gajahmada memberikan keris Susuhan kepada Gumantar. Keris ini hingga kini masih disimpan oleh rakyat di kampung Pakana . Untuk mengenang Patih Gajahmada, seluruh rakyat di wilayah Sadaniang hingga Pakana kemudian menganugerahi Gumantar dengan gelar Patih. Patih Gumantar mati dikayau oleh suku Biaju kira-kira tahun 1400 . Kira-kira tahun 1610, pemerintahan Patih Gumantar kemudian dilanjutkan oleh seseorang yang tidak mempunyai kaki dan tangan sejak lahir sehingga ia diberi nama Kudung . Karena kesaktiannya ia diangkat oleh rakyat menjadi pemimpin dan bergelar Panembahan Na’ Bapusat Nang Badarah Putih. Oleh Kudung, pusat pemerintahan kemudian dipindahkan ke Pakana. Beliau hidup aman dan sejahtera dengan istrinya yang bernama Putri Berkelim. Setelah Kudung wafat dan dimakamkan disebuah bukit , belakang kampung Pakana sekarang, Sengaok diangkat rakyat menjadi pemimpin selanjutnya. Sengaok kemudian memindahkan pusat pemerintahan dari Pakana ke kampung Singaok, hilir sungai karimawatn . Pemimpin ini suka sekali berpetualang, berlayar dari satu pulau kepulsu lainnya untuk menambah kesaktiannya. Ia juga gemar bermain perempuan. Suatu hari, di Kerajaan Batu Rizal Indragiri Pulau Sumatera ia mendapat seorang gadis cantik bernama Putri Cermin. Dan atas restu kedua orangtuanya gadis itu dipersuntingnya menjadi permaisuri. Namun setelah mendapat istri yang cantik sekalipun, Singaok tetap saja mencari gadis-gadis cantik untuk diperistrinya. Ketika berlayar kehulu sungai karimawatn, rombongan Singaok mendapati seorang perempuan yang dikiranya masih gadis sedang menjemur padi di halaman rumah panjang. Singaok amat tertarik dengan kecantikannya dan bermaksud untuk memperistrinya. Dicarilah akal dan suatu hari dengan rombongan yang cukup besar, perempuan itu diculik untuk dibawa keistana. Warga kampung, pada saat penculikan itu tentu saja tidak dapat berbuat apa-apa karena takut. Beberapa warga berinisiatif untuk melapor kepada suaminya yang sedang bekerja diladang. Suami perempuan itu adalah Bangka’, seorang sakti yang sangat disegani oleh penduduk kampung Titi Antu dan sekitarnya. Mendengar istrinya diculik oleh raja, tentu saja Bangka’ marah luar biasa. Segera saja ia membunuhi rakyat kerajaan Singaok disepanjang aliran sungai serta memerintahkan setiap penduduk laki-laki untuk membunuhi rakyat dari Kerajaan Singaok dengan mengatasnamakan dirinya.

Pada perselisihan berdarah itu ratusan orang warga kerajaan Singaok terbunuh sia-sia, dan puncaknya adalah terusirnya raja Singaok hingga kemuara sungai karimawatn, pesisir pantai laut cina selatan. Akibatnya, kerajaan Singaok hampir saja hilang. Rakyatnya terpencar biar tanpa pemimpin. Rakyat darat kemudian berencana mengangkat Bangka’ untuk menjadi raja, namun Bangka’ menolak. Alasan satu-satunya alasan bagi Bangka’ adalah membalas sakit hatinya atas kesewenang-wenangan raja kepada rakyatnya sendiri. Karena kehilangan pemimpin yang sudah cukup lama, oleh permufakatan rakyat binua darat, diutus tiga orang Singa untuk menemui raja yang mengungsi dimuara sungai agar raja kembali memerintah. Namun tawaran itu dipenuhi raja dengan syarat yakni nyawa seluruh anggota kerajaan harus ditanggung oleh rakyat. Syarat itu dipenuhi utusan penduduk itu dan dikemudian hari mereka diangkat menjadi Timanggong , yang artinya menanggung jiwa raja. Dalam arti kamusnya, Timanggong adalah penanggung jawab .

Itulah sebabnya, hingga kini gelar bagi pemimpin rakyat dibinua bergelar timanggong. Dari cerita diatas, dapat diperhatikan bahwa paling tidak ada 3 gelar pemimpin rakyat yang terkenal masa lalu, yakni Singa, Patih dan Timanggong . Gelar pemimpin ini sangat dikenal oleh masyarakat yang hidup didaerah aliran sungai mempawah ( Karimawatn Sakayu’ ). Patut dicatat bahwa gelar ini pada setiap daerah aliran sungai sangat bervariasi namanya. Di daerah Menyuke misalnya pemimpin rakyat ini bergelar Ria . Penamaan ini terkait erat dengan cerita asal-muasal suku ini. Tahun 1370 , Tarik Masehi, dikampung Jarikng Kec. Menyuke sekarang, terkisahlah 2 orang pemimpin rakyat bernama Kaleder bersama istrinya yang bernama Anteber. Tujuh tahun menikah, mereka melahirkan seorang anak laki-laki yang mereka namai Ria Jambi. Setelah dewasa, Ria Jambi menikah dengan seorang perempuan muda dari gunung Bawang ( Kab. Bengkayang sekarang ) bernama Ngatapm Barangan . Mereka dikaruniai lima orang anak yang bernama Ria Kanu, Ria Tano, Ria Rinding, Ria Tanding dan Ria Jane. Suatu ketika Ngatapm Barangan pulang ke kampung halamannya dan menikah lagi dengan seorang pemuda sakti bernama Bujakng Nyangko dari bukit Samabue ( Kec. Menjalin sekarang ). Dari pernikahan Bujakng Nyangko dengan Ngatapm Barangan lahirlah seorang putra yang bernama Ria Sinir. Suatu ketika, oleh ibunya Ria Sinir disuruh mencari burung rangok ( enggang ) untuk dijadikan sebagai salah satu syarat untuk bersunat.

Dalam perjalannya Ria Sinir tersesat dihutan hingga masuk kesebuah perkampungan bernama Jarikng dan mendapati anak-anak seusianya sedang bermain gasing. Tanpa malu dan takut, Ria Sinir ikut serta bermain gasing. Ia berani memangka gasing yang sedang dimainkan anak-anak itu. Suatu ketika, gasing yang dipangka Ria Sinir terpelanting dan memecahkan tempayan milik Ria Jambi. Karena takut dimarahi, Ria Sinir menghilangkan diri. keesokan harinya ia datang lagi dan kembali bermain gasing. Tanpa diketahui Ria Sinir, rupanya Ria Jambi memperhatikan permainan itu dan meminta Ria Sinir untuk naik kerumahnya. “ darimana engkau datang ? tanya Ria Jambi. Anak itu menjawab “ saya datang dari gunung bawang. Ibuku bernama Ngatapm Barangan dan ayahku Bujakng Nyangko “. Kedua orang ini sangat dikenal oleh Ria Jambi dan segera memutuskan dalam hatinya bahwa anak ini ternyata anakku juga yang telah lama tidak dilihat lagi. Oleh Ria Jambi, Ria Sinir kemudian diangkat menjadi anaknya. Setelah dewasa, Ria Sinir menikah dengan seorang putri dari kampung Selimpat bernama Dara Itapm . Mereka dikaruniai anak kembar bernama Lutih dan Kari. Kedua anak inilah kelak menjadi pemimpin didua wilayah pemerintahan, pemerintahan darat atau hulu yang dipimpin oleh Lutih dan pemerintahan laut atau pesisir oleh Kari.

Berangkat dari cerita-cerita rakyat diatas, maka dapatlah disimpulkan bahwa ribuan tahun silam, telah ada pemerintahan binua. Jauh sebelum pemerintahan penjajah Belanda dan kerajaan-kerajaan melayu. Cerita penyusunan hukum adat dan adat –istiadat zaman Ne’ Matas dan Taguh Pak Usutn dan pemerintah landscaap ( Kolonial Belanda ) berhasil mengumpulkan tetua-tetua adat serta Singa-Singa Binua dan Timanggong Binua dikampung Sunga’ ( Karangan ) untuk menyusun hukum adat menjadi bukti bahwa pemerintah kolonial tidak mencampuri urusan pemerintahan lokal beserta hukum-hukumnya. Oleh karena itu, Timanggong/Singa/Patih atau nama lain sebagai pemimpin rakyat sangat dihormati oleh seluruh lapisan masyarakat maupun pemerintahan penjajah.

Timanggong memegang peranan yang sangat penting untuk mengurusi segala urusan yang berkenaan dengan rakyat baik urusan keatas maupun kebawah. Timanggong dipilih oleh rakyat dari beberapa kampung dalam lingkungan ketimanggongannya. Jika seorang tamu, baik tamu orang biasa ataupun tamu bertugas dalam pemerintahan dan tak melalui timanggong, kemungkinan besar tamu yang bersangkuta tak ada perhatian dari masyarakat. Dan apabila kita mendatangai satu daerah dan terus menghubungi timanggong, pasti segala urusan kita, apa saja urusan itu akan dilayani dengan sepuasnya.

Selain urusan keperluan kita beres, terjamin pula kebutuhan makanan, tempat nginap terlebih soal keamanan . Perlu diingat bahwa Timanggong mempunyai jabatan rangkap, sebagai kepala adat, kepala dari beberapa kepala kampung/Tuha Kampokng, kepala agama , kepala dukun, kepala hukum dan apa saja yang ada sangkut paut dengan rakyatnya. Timanggong menjadi penanggung jawab dalam segala urusan dalam seluruh kampung-kampung yang ada diwilayah ketimanggongannya.

Rakyat pada umumnya sangat patuh dan taat kepadanya dalam segala keputusannya . Semua Tuha Kampokng dalam wilayah ketimanggongnnya selalu meminta petunjuk dan cara apa saja dari timanggong. Timanggong adalah seorang cakap, gagah berani, snaggup menghadapi segala tantangan apa saja, disegani rakyatnya, rajin, berkelbihan harta benda dan benar-benar berwibawa. Kelayakan kepemimpinan yang demikian biasanaya diturunkan kepada anak cucunya yang kelak meneruskan jabatan dalam pemerintahan binua .

Ada pula dewan yang terdiri dari orang-orang tua kampung dan binua yang dianggap ahli dalam adat dan hukum. dibeberapa binua, dewan ini disebut Bide Binua. Bide merupakan penasehat yang mendampingi timanggong dalam soal-soal adat dan hukum. dalam menjalankan pemerintahannya, timanggong dibantu oleh Pangalangok Binua , yakni seorang pemberani dan sakti yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pangalangok juga diserahi tugas untuk menjaga tempat-tempat pemujaan/ situs yang dipercaya sebagai tempat tinggal roh-roh nenek moyang . Ditempat ini masyarakat meminta bantuan keamanan bila dalam keadaan bahaya dengan perantara pangalangok binua, bide binua dan timanggong adalah pemimpin masyarakat dibeberapa kampung. Melalui ketiga lembaga inilah keamanan seluruh kampung, hak pengelolaan sumber daya hutan milik binua dijaga .

Ditingkat kampung, warga kampung mengangkat seorang Tuha Kampokng ( Kepala Kampung ) sebagai pemimpinnya. Tuha kampokng berkewajiban untuk bekerjasama yang harmonis dengan timanggong sebagai penanggung jawab seluruh kampung-kampung. Dalam menjalankan pemerintahannya, kepala kampung dibantu oleh beberapa orang ahli adat dan hukum, yakni Pasirah dan Pangaraga, yang bertugas melaksanakan dan mengayomi hukum, tuha tahutn yang bertugas melaksanakan adat-adat pertanian dan mengkoordinir kegiatan tuha-tuha aleatn ( ketua kelompok tani ) dalam pekerjaan tani .



BINUA YANG TERGERUS ZAMAN ( 1 )

Oleh Yohanes Supriyadi

Saya menganggap semangat perjuangan masyarakat adat saat ini ( untuk kembali ke sistem pemerintahan binua=asal-usul ) penting, karena sebagai generasi penerus bangsa ini, selayaknya kita tidak MELUPAKAN SEJARAH !!!, Bung Karno, pendiri Negara RI mengajarkan kepada kita semua untuk tidak sekali-kali melupakan sejarah. Benarkah kita telah melupakan sejarah ? Seperti yang kita ketahui, sejak tahun 2000, Landak telah menjadi Kabupaten otonom berdasarkan UU No 55 tahun 2000 yang diundangkan pada tanggal 4 Oktober 2000. Namun, diusianya yang kedelapan ini, kita masih saja bertanya-tanya, darimanakah istilah ini berasal ? Banyak versi darimana kata Landak ini berasal. menurut ahli antropoligis barat, yang telah berada ditengah-tengah pulau Borneo awal abad ke -19, istilah Landak berasal dari dua kata, Land dan Daya. Land artinya Tanah dan Daya artinya hulu. jadi, menurut mereka, Landak berarti tanah ( wilayah ) yang didiami orang-orang hulu ( baca;hulu sungai ). Versi lainnya Landak berasal dari nama binatang hutan, yang hidup dilobang-lobang tanah bernama Landak. Landak memiliki bulu yang tak lazim pada binatang lainnya, sangat tajam dan panjang-panjang. tidak heran, binatang ini ditakuti oleh binatang lainnya maupun pemburu. Banyaknya versi tentang darimana istilah landak berasal tentu saja mengkhawatirkan kita sebagai masyarakat adat yang hidup diwilayah Kabupaten Landak dewasa ini. Bukti diatas menyatakan kepada kita semua bahwa kita telah mulai kehilangan sejarah dan mungkin saja cerita diatas hanya segelintir dari bukti-bukti kita telah kehilangan sejarah. Kalau polisi menangkap calon tersangka/terdakwa berdasarkan bukti dan saksi, kalau Jaksa menuntut terdakwa/tersangka berdasarkan bukti dan saksi dan kalau Hakim menetapkan tersangkja/terdakwa berdasarkan bukti dan sakis. Terus, kalau pihak lain menetapkan kita sebagai masyarakat adat, apa bukti dan saksinya ?.salah satu bukti dan saksi bahwa kita masih bisa dikatakan sebagai masyarakat adat yang telah hidup turun-temurun diwilayah itu adalah adanya tembawang/timawakng. Tembawang/Timawakng adalah bekas perkampungan zaman dulu. disitulah hidup nenek moyang kita, karenanya ia telah menjadi situs asli masyarakat adat. Tembawang bisa menceritakan kepada kita bahwa dulunya disitu ada kehidupan. Padahal, dari tembawang, kita dapat meneliti sejarah asal-usul keberadaan nenek moyang kita, untuk diceritakan kepada anak-cucu dikemudian hari Kini tembawang telah hancur dan nyaris hilang oleh tangan-tangan serakah. Yang menyedihkan adalah tangan-tangan serakah itu juga berasal dari anak-cucu dari pendiri, penjaga tembawang. Karena berbagai persoalan ( katanya ekonomi ), dimana-mana, kita tidak lagi menjumpai adanya tembawang yang masih asli dan utuh.

Bukti lain dari kita telah kehilangan sejarah adalah lenyapnya situs-situs keramat, misalnya Pantak, Padagi, Pantulak, dll. Hilangnya pantak, dll itu banyak sebab, ada yang dicuri untuk dijual kepada penampung benda-benda keramat/kuno, atau ada yang dibuang begitu saja karena telah memeluk agama “baru “ yang menasional dan menginternasional. kepercayaan asli dianggap telah kuno, kafir, penyembah berhala, dan banyal lagi tuduhan negatif lainnya. Padahal situs-situs keramat itu dapat saja menjadi bukti bahwa kita adalah masyarakat yang memegang teguh adat istiadat. Fakta bahwa keramat apapun bentuknya telah ada sejak ribuan tahun silam, dan telah dipraktekkan oleh beratus-ratus generasi masyarakat adat. kini., sulit sekali lagi dijumpai tempat keramat yang masih asli dan utuh diwilayah Kabupaten Landak. Kita telah pula kehilangan lembaga/pemerintahan asli, yang bernama BINUA. sebelum kemerdekaan RI, pemerintahan Binua telah ada dan hidup berdaulat. Disanalah dipelihara berbagai macam aturan hidup manusia, hutan, situs kepercayaan, dll. Pemerintahan Binua dijalankan oleh tetua-tetua kampung yang pandai, terampil, berwibawa dan sangat bertanggung jawab. Secara moral, mereka teruji, karena tidak ada praktek korupsi, tindak asusila serta diskriminasi atas golongan tertentu. Mereka sangat menghargai perbedaan ( Pluralisme masyarakat ) yang ada diwilayahnya serta peka atas kecendrungan konflik antar warga. walaupun hidup dibawah tekanan pemerintah kolonial dan feodal, mereka tetap eksis dan mampu menjaga sistem pemerintahannya. Karena itu, rakyat sangat suka dan segan dengan pemimpin-pemimpinya yang duduk dipemerintahan Binua. Kini, sejak diberlakukannya peraturan-peraturan negara ( katanya negara telah merdeka ), pemerintahan Binua berusaha ditenggelamkan. pejabat-pejabat pemerintahan Binua hanya diperbolehkan untuk memimpin upacara-upacara keagamaan asli serta penyelesaian konflik antar warga. Sungguhpun demikian, toh mereka juga selalu diintervensi dalam membuat keputusan dan kebijakannya agar terjaga “kesinambungan pembangunan nasional”. Kini, generasi masyarakat adat nyaris kehilangan sejarahnya lagi. mereka lebih kenal dengan pemerintahan Desa ketimbang pemerintahan Binua. dan akan mungkin sekali, pemerintahan binua dianggap hanya sebagai sejarah masa lalu yang tak perlu diingat dan dipelajari atau bahkan dipraktekkan lagi dimasa sekarang ini. Kita telah pula kehilangan sejarah kampung !!!. ratusan nama kampung di Kabupaten Landak telah diubah menjadi nama yang berbau nasional. selain perubahan nama kampung, nama desa bahkan kecamatan juga demikian. berikut ini beberapa contoh perubahan itu.
Nama Kampung Asli Perubahan Itu
Tahumatn Tahumban
Amawakng Ambawang
Jarikng Jering
Subangki Sebangki
Samih Sambih
Sake’ Seke’
perubahan nama ini disatu sisi memang mudah untuk semua orang Indonesia menyebut atau menghafalnya, namun disisi lain bagi generasi masyarakat dikampung yang bersangkutan telah kehilangan sejarah kampung. Tim PAKAT ketika berkunjung di kampung Sake’ Kecamatan Mempawah Hulu terkejut dengan pernyataan seorang anak SMU kelas 3. ketika ditanya darimana asal mula nama kampung dan sejarahnya, ia sama sekali tidak tahu. bahkan untuk bertanya saja, ia bingung kepada siapa. Padahal setiap kampung mempunyai sejarah. Dari sejarah kampunglah, kita akan mengetahui sejauhmana peran masyarakat zaman dahulu dalam membentuk dirinya hingga terlihat seperti sekarang ini. dari sejarah kampung pula, kita akan mengetahui bentuk-bentuk teknologi, pengetahuan, kearifan serta kapasitas lokal yang sesuai untuk masa kini. Dari ulasan diatas, maka yang dapat dilakukan agar sejarah harus berulang di Kabupaten Landak adalah dengan meninjau ulang kebijakan pemerintah daerah melalui pembuatan berbagai Peraturan Daerah ( PERDA ) yang partisipatif khususnya tentang perubahan nama DESA menjadi BINUA berikut mengembalikan nama-nama kampung keasalnya, Perda tentang Penetapan daerah-daerah keramat ( pantak, dll ) serta Tembawang sebagai Lahan Lindung. situs-situs in dapat saja menjadi daerah wisata yang akhirnya meningkatkan PAD, serta tentang pendokumentasian sejarah yang dapat dijadikan bahan pengajaran muatan lokal disekolah-sekolah. Dengan tiga buah PERDA ini, Pemerintah Kabupaten Landak akan menuai pujian generasi kedepan, karena berhasil menempatkan CIRI KHASnya dalam ranah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga !!! Pada keadaan saat ini cukup beralasan untuk mengatakan bahwa mereka yang menyebut dirinya Masyarakat adat khususnya Dayak Kanayatn sedang berada di persimpangan jalan. Mereka berada di satu titik dimana berbagai perasaan berkecamuk, mulai dari bertanya Siapa Aku (nama sukuku), sampai kepada aspek-aspek kehidupan lainnya. Mereka sedang dalam posisi antara maju terus dengan apa yang ada sekarang, mundur beberapa langkah lagi kebelakang, berbelok kekiri atau kekanan untuk memilih sistem mapan pengaruh ORBA atau sistem peninggalan leluhur yang adati, atau kearah mana lagi, ikut arus keadaan atau malah diam ditempat menunggu sang khalik meneteskan kasihnya. Menurut kami, kebingungan memilih jalan ini sangat banyak dipengaruhi oleh sejarah perjalanan suku ini yang selalu diwarnai sebagai “Objek” dan sarat dengan stigma yang pada akhirnya menghasilkan generasi yang berbeban psikologis berat. Dayak Kanayatn seperti halnya suku-suku Dayak Lainnya di Kalimantan selalu menjadi objek misalnya saja “objek pembangunan” yang cerita tentang ini sudah demikian jelasnya, lalu sebagai objek” penelitian” yang latar belakangnya karena suku ini terbelakang, bodoh, primitif, dll yang apabila hasil kajiannya ditampilkan akan membuat pembaca menjadi kasihan, miris, prihatin, dll. Dari perjalanan yang penuh “objek” ini, orang Dayak untuk “setara” saja dengan orang lain, harus berjuang berat. Ditengah perjalanan menuju persimpangan inilah, 3 tahun lalu, ratusan tetua-tetua adapt suku Dayak Kanayatn berkumpul di Menjalin untuk berdiskusi dengan dirinya sendiri. Pada pertemuan pertama ini, muncullah gagasan bersama untuk KEMBALI KE SISTEM PEMERINTAHAN BINUA sebagai langkah terbaik utama menuju kedaulatan masyarakat adat. Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat pedalaman di Kabupaten Landak dewasa ini menunjukkan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pembaharuan pemerintahan. Rakyat Landak kini lebih vokal dalam menyuarakan kritik mereka terhadap pendekatan otoriter dan sentralistik yang digunakan dalam sistem pemerintahan selama ini. Rakyat menuntut pelayanan yang lebih baik, peningkatan akuntabilitas dan tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat. Masalah terbesar saat ini di Kabupaten Landak adalah berkembang-luasnya krisis legitimasi komunitas lokal sebagai ungkapan dari rasa ketidakadilan sosial, yang dalam hal ini menyangkut pengambilan keputusan berkenaan dengan akses, kontrol dan pemanfaatan kebijakan daerah yang dikeluarkan pemerintah daerah Kabupaten Landak.

MENGAPA PEMERINTAHAN DESA PERLU DIGANTI ?
Sebelum Indonesia menjadi sebuah negara Republik selama 350 tahun berada dalam penjajahan pemerintah Hindia Belanda dan jauh sebelumnya ada banyak kerajaan yang menguasai sebagian besar wulayah-wilaya yang sekarang ini menjadi wilayah Republik Indonesia ( Haryo Habirono, 2003 ). Selama masa itu, baik pada kerajaan maupun penjajahan telah tumbuh dan berkembang sistem-sistem pemerintahan baik dipusat-pusat kerajaan dan ditingkat desa atau nama lain. Waktu telah berlalu, kerajaan demi kerajaan datang silih berganti sampai dengan penjajahan belanda dan kini Indonesia merdeka. Pergantian–pergantian kekuasanan ini diikuti pula pergantian sistem pemerintahan baik ditingkat pusat kekuasaan maupun ditingkat desa atau nama lain.
Dalam perkembangannya, sistem pemerintahan lokal di seluruh Indonesia yang beranekaragam, dianggap menyulitkan ”tentara” dibawah Pemerintahan Orde Baru untuk mengontrol rakyat. Oleh karena itu, diciptakan konsep penyeragaman atas sistem pemerintahan ditingkat lokal. Pada Tanggal 1 Desember 1979 disahkan UU No 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa. Sepanjang masa berlakunya UU ini berikut peraturan pelaksanaannya, telah sukses menjalankan misi penyeragaman desa di seluruh tanah air. Desa dipilih oleh Pemerintah Otoriter Orde Baru selain karena politik unifikasi hukum juga karena kepentingan “pembangunan”. Dengan politik sentralisasi kekuasaannya, pemerintah Orde Baru “berhasil” melaksanakan pembangunan nasional dan mengharuskan pemerintah pusat untuk selalu mengucurkan dana kepada pemerintah daerah untuk menjalankan program-program pembangunan yang banyak diantaranya telah dirancang oleh pemerintah pusat sendiri.

Kelahiran UU ini secara tegas mengobok-obok “desa’ lokal yang beragam dan tidak memperhatikan legitimasi sejarah desa yang bersangkutan sehingga pemerintah dengan gampangnya melakukan tindakan-tindakan pembentukan, pemecahan, penyatuan dan penghapusan desa . Hal ini merupakan konsekwensi dari dianggapnya penduduk desa sebagai kumpulan orang-orang semata. Pada UU ini misalnya menyebutkan bahwa desa dapat dibentuk dengan memperhatikan syarat-syarat ( 1 ) luas wilayah ( 2 ) jumlah penduduk ( 3 ) dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Dalam kasus ini misalnya muncul Permendagri No 4 tahun 1981 tentang pembentukan, pemecahan, penyatuan dan penghapusan desa. Setidaknya ada 6 syarat pembentukan desa yang disebutkan dalam peraturan tersebut dan lima diantaranya berkenaan dengan syarat sosial budaya. Syarat fisik yang dimaksud adalah jumlah penduduk minimal 2500 jiwa atau 500 KK, luasnya harus terjangkau ( bagi aparat pemerintah ) untuk memberikan pelayanan dan pembinaan masyarakat, letaknya dapat diakses dengan mudah seperti tersedianya sarana perhubungan dan komunikasi, tersedia prasarana dan sarana perhubungan, sosial, produksi dan pemerintahan desa, tersedia tempat mata pencaharian sesuai dengan pola tata desa. Sedangkan syarat sosial budaya lebih banyak ditujukan pada adanya suasanan kerukunan antar umat beragama dan bermasyarakat. Dari syarat-syarat tersebut, bahkan syarat sosial budayapun sama sekali tidak dimasukan pertimbangan kondisi sejarah dari desa yang bersangkutan. Syarat sosial budaya “kelihatannya” dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya ekses dari kontak budaya yang sangat mungkin terjadi dengan rekayasa pembentukan, pemecahan dan penyatuan desa.
Krisis kepemimpinan tradisional sangat terasa yang mencapai puncak pada ketersisihan pengurus adat terhadap akses ekonomi, politik dan sumber daya alam. UU tentang Desa kenyataannya masih saja mengingkari keberadaan pimpinan lembaga adat dengan hanya berfungsi sebatas pelaksanaan upacara-upacara. Fakta sejarah menorehkan bahwa sebelum tahun 1970-an kepemimpinan tokoh masyarakat, pemuda adat, orang-orang yang dituakan dan pembuka agama masih sangat berpengaruh dalam masyarakat adat khususnya Dayak. Peranan dan kewibawaan mereka terhadap masyarakat cukup besar dan daya kepengikutan masyarakat terhadap mereka cukup tinggi sehingga berbagai masalah adat dan kesulitan hidup dimusyawarahkan oleh mereka dengan tokoh masyarakat tersebut untuk diperoleh jalan keluar. Sejak tahun 1970, terutama ketika sumberdaya hutan (SDH) di Kalbar mulai mengalami kehancuran (deforestation process), oposisi terhadap sumber kehancuran itu mulai timbul (Alqadire,1994a) diikuti secara perlahan dan pasti oleh menurunnya kewibawaan,kepercayaan dan peranan tokoh atau pemuka adat dalam masyarakat mereka.

Krisis kepercayaan terhadap adat pada umumnya dan terhadap pemuka adat pada khususnya mencapai klimaksnya dan terlihat jelas ketika dalam pertikaian antara anggota komunitas Dayak dengan komunitas Madura pedalaman yang terjadi pada tahun 1996/1997 pada peristiwa atau kasus Sanggau Ledo,Kabupaten Bengkayang (setelah pisah dari kabupaten Sambas) dan kasus Salatiga, Kabupaten Landak (setelah Kabupaten Pontianak di mekarkan), sebagian besar pemuda dan mahasiswa Dayak menendang dan tidak mau lagi mendengarkan himbauan tokoh adat mereka maupun pemuka agama Nasrani ( Katolik dan Protestan) untuk tidak bertindak anarkis. Para pemuda ini menganggap bahwa pemuka adat mereka tidak lagi mampu melindungi dan membina mereka. Pola pertikaian yang benuansa keberingasan dan kekerasan tampaknya lebih mudah timbul dipermukaan setelah perubahan kepemimpinan dan komunitas Dayak dipedalaman bersentuhan dengan pola kepemimpinan Desa, yang tidak mereka kenal sebelumnya dipedalaman Kalbar.
Saat ini desa atau nama lain merupakan unit pemerintahan yang terkecil dalam struktur pemerintahan di Indonesia. Pada tingkat yang dibawa desa tidak ada lagi struktur pemerintahan kecualai struktur pe ngorganisasian seperti dusun, Rt, Rw. Berangkat dari struktur pemerintahan yangt terkecil inilah, didesa atau nama lain sesunggunya struktur-struktur pemerintahan yang ada diatasnya seperti kabupaten, Propinsi dan Pusat dibangun. Logika ini disampaikan dengan maksud bahwa struktur pemerintaan desa atau nama lain [pada akekatnya merupakan dasar atau fomdasi bagi struyktur-struktur pemerintaan yang ada diatasnya. Apabila struktur pemerintahan desa atau nama lain kacau, maka dapat dipahami bahwa struktur pemerintahan diatasnya juga kacau. Ibarat sebua bangunan rumah apabila fondasinya dasarnya kacau, rapu dan tidak dibangun dalam desai yang baik, maka bangunan ruma tersebut pasti juga tidak kuat dan muda roboh. Pertanyaannya adaah mengapa desa harus diruba di Kabupaten Landak ? beberapa alsan yang mendasarinya adalah sebagai berikut :

1. Produk Politik Orde Baru
pemerintahan desa dikukukan dengan UU No 5 tahun 1974 dan UU No 5 taun 1979, yang kemudian oleh Gubernur Kalbar ( Parjoko S ) dibuatkan SK Nomor 065 taun 1985 tentang regrouping desa. Dengan kekuasaan ini maka mulailah proses penghancuran tatanan kampung yang demikian sudah baik. Kampungt-kampung yang berdekatan disatukan menjadi satu (1) Desa. Proses penggabungannya pun tidak melalui studi kelayakan yang baik, sehingga ada kampung yang tidak memiliki akses transportasi/perubungan yang memadai kepusat desa padaal kampung tersebut lebi tepat bergabung dengan desa sebelanya yang memiliki akses transportasi, dan historis. Contoh lkasus di kampung Ansiap Desa Ansiap, kampung ini santgat dekat dengan Desa Tempoak Kec. Menjalin namun oleh pola regrouping diga bungkan dengan Kecamatan Toho. Demikian pula dengan kampung Gutok Desa Ansiap, kampung ini lebi dekat dengan Desa Caong Kec. Mempawa Hulu Kab. Landak namun digabungkan dengan Desa Ansiap Kec. Toho kab. Pontianak. dan masih banyk lagi kampung-kampung lainnya yang tumpang tin dih satu sama lain.

2. Birokrasi Pemerintahan Tidak Efisien
Dulu, sebelum UU No 5 taun 1974 dan 1979, setiap kampung dipimpin ole seorang Kabayan ( pakpong ). Waktu itu, kampung sangat otonom dan tidak ada lembaqga lain yang dibentuk pemerintah. Uriusan pemerintaan yang harus dilakukan setiap warga sangat praksis, mereka cukup b berhubungan dengan Kabayan dan biayanya hampir tidak ada. Karena si Kabayan tela memperoleh haknya berupa Ari Tuha, yakni warga kampung wajib bekerja diladang Kabayan beberapa hari dalam setahun. Itula onornya Kabayan. Jadi penyelenggaraan pemerintahan sangbar murah, cepat dan memuaskan warga. Dengan keghadiran UU ittu, semua yang sudah baik iini menjadi hancur. Birokrasi pemerintaan menjadi sangat jau dari warga, biaya pengurusazn KTP menjadi san gat mahal dan berbelit-belit, belum lagi mengurusnya harus pergi kepusat desa ( kampung yang lain ) yang jalannya jelek danb jauh. Contoh kasus sepergti yang dialami Pak Soman dari kampung Tahumatn, untuk membuat KTPnya dia mesti pergi ke kampung Rees pusat desa. Jalan ke Rees sangat jelek dan jauh, dia harus berjalan kaki bisa setengah hari baru tiba di kampung Rees, ittupun kalau Kepala Desanya ada dirumah kalau tidak ada dirumah misalnya keladang, maka dia harus men ginap semalam di Rees. Lucuya untuk menuju kampung Air Mati Desa Toho Ilior Kecamatan Too Kabupaten Pontianak, dia hanya menempuh perjalanan 1,5 jam saja. Jadi sistem desa suata pemb orosam yang tidak perlu, segala urusan jadi sangat mahal dan tidak efisien.

3. Jarak Pelayanan
mari kita lihat kasus di Desa Nangka Kec. Menjalin. Desq ini terdiri dari beberap kampung sweperti Nangka, Jungkung, Nyawan Ulu, nyawan ilir, Duling dan Konyo dengan penduduk 780 KK. Jarak dari kampun g Nantgka kemapung-kampuing lainnya berkisar 3-7 Km. Kepala Desanya berasal dari Konyo, berjarak sekitar 3 Km dari Nangka sebagai Pusat Desa. Kalau setiap hari dia kekantor, keluarganya pasti tidak dapat makan, karena gajinya sebagai Kades hanya Rp 60.000/3 bulan. Sesuatu yang tidak mungkin, dia mampu melayani 780 KK dengan jumlah jiwa 2.000-an. Sesuatu yang vtidak mungkin. Bandingkan kalau dia hanya mengurus kampung Konyo dentgan KK sebanyak 67 KK saja, tentu saja jasaq dari pemerintah yang ada masi dapat digunakan untuk keluarga ditamba Ari Tuha.

4. Keberpihakan Pemerintah Desa
dengan status yang dipandang sebagai pimimpinan desa, keidupan yang pas-pasan tentu tidak bisa bertahan lama. Sangat masuk akal kemudoian dioa memberikan peluang piak lain ( penanam modal baik legal maupun ilegal ) masuk kedesanya, tentu dengan imbalan yang memadai, walaupun sebagian besar vwarganya menolak kehadiran pihak luar tersebut. Maka jadilah seorang pemimpin didesa nenihak kepada atasannya yang memang mengundang pihak luar masuk diedesanya. Tidak kuat berhadapan den gan warga sendiri, maka dia mendatangkan aparat keamanan dengan alasan mengaqmankan jalannya pembangunan. Dulu seortang Kabayan sangat dfiprmati warganya bdan sangat berwibawa, karena dia di;pilh setelah men galamai seleksi alamiah berdasarkan kriteria yang diinginkan warga sekampungnya, bukan kriteria pemerintah. Warga sangat indepemden dalam mementuklan pimpinannya. Tapi sekarang denga status desa, yang katanya sangat demokratis dengan pemilihan secara juredil, dan kriteria yang ideal ternyata yang terpilih yan g panmdai bermain politik. Jadinya kepala desa tidak berwibawa dihadapan warganya. Di Desa Caong ( Kec. Mempawah Hulu ), Agustus 2003, kantor Kepala Desa dibakar dan Kepala Desa terpilih diusir dari kampungnya, karena kettidakmampuannya beradaptasi dan banyak kasus lainya terkait hukum adat warga setempat.

5. Kehancuran Inisiatif Lokal
disetiap kampung selalu dijumpai keunggulan-leunggulan yang tidak dijumpai dikampung lain. Dikampung Nek Tune Desa Parigi Kec. Mempawah Hulu, warganya sangat kompak membangun sebua gedung untuk sekolah dasar secara swadaya. Serta membangun instalasi air bersi denagn menggunbakan bambu. Semua ini atas inisiatif warga kampung. Kalau harus menunggu kebijaksanaan pemwerintah desa, p[astila bukan kampung mererka yang diutamakan ( boasanya dipusat desa saja ). Namun dengan regrouping desa, inisiatif ini menjkadi hilang, karena selalu terkait dengan dana subsisdi desa, instruksi pemedrintah, dsb.

6. Hilangnya Semangat Gotong Royong
dulu ketika akan membangun jalan kampung, setiap kepala keluarga menirim wakilnya untuk kerja gotong royong. Banyak hal lain yang dilalukan dengan cara seperti ini. Wwarga kampung tidak tergantung dengan piak lain untuk me3wngerjakan sesuat yant mememang mereka butukan. Tetap[I sekarang, dengan adanya Desa yang ada subsidinya, kalau tidak ada dana imbal/upah hampior pasti warga tidak mau kerja. Dengan Kata lain ketergantungan masyarakat terhadap progaram pembangunan desa yang katanya lebih efesien, begitu tinggi.


7. Pengakuan Asal-Usul
UU Seragamisasi Struktur Desa yang diberlakukan pada masa orde baru ternyata berimplikasi sangat luas dalam banyak bidang. Disamping beberapa hal yang telah terurai diatas, satu contoh kecil lainnya adalah kehilangan asal usul. Nama sebuah kampung, misalnya kerap diganti dari nama aslinya menjadi nama yang berbau Jawa/Melayu dengan alasan kemudahan dalam lafal (ejaan). Sebagai contoh “
Sunge’ (sungai) Banokng ………….Menjadi Sungai Bandung
Sunga’ ………….Menjadi Karangan
Manur ………….Menjadi Mandor

Sepintas lalu perubahan satu huruf atau penghapusan tanda apostrof (‘) pada masing-masing nama tempat/wilayah yang dirubah tidak berdampak langsung pada kehidupan sosial masyarakat, tetapi jika dikaji lebih dalam perubahan tersebut sesunggunya adalah penghilangan/pengkaburan sejarah/asal usul masyarakat diwilayah tersebut. Bagi masyarakat Dayak setiap jengkal tanah (wilayah) umumnya diberinama berdasarkan ciri alam (misalnya jenis kayu atau binatang yang banyak didaerah tsb), sejarah/legenda, atau nama pemiliknya pertama dari wilayah tersebut. Dari uraian singkat ini setidaknya nama yang dilekatkan oleh masyarakat untuk wilayahnya sesungguhnya tidak lepas dari “sejarah” atau ciri yang memaknai tempat mereka hidup dalam satu komunitas.

8. Penghilangan Batas Kampung
Orang moderen menyebutnya tata ruang atau tata guna yang ditandai dengan uraian nama, fungsi serta batas-batas fisik area/wilayah pemanfaatannya. Dayak Kanayatn menyebutnya palasar palaya, yang juga selaras dengan konsep tata ruang/tata guna lahan dalam konsep moderen. Satu hal yang membedakan konsep tata ruang dari kedua versi tersebut adalah “kepentingan” yang melekat didalamnya. Ketika regrouping kampung menjadi desa terjadi, tata guna lahan/palasar palaya kampung yang dulunya dikelola berdasarkan kearifan lokal, tergeser akibat tekanan dari atas (pemerintah di atas pemerintaan desa) untuk mengubah tata guna lahan yang sudah ada. Topeng pembangunan/pengentasan kemiskinan masyarakat kerap digunakan untuk memasukan produk-produk kapitalisme moderen yang mengancurkan batas-batas asli dari masyarakat yang suda ada, akibatnya konsep tata ruang yang dulunya diakui dan dimanfaatkan oleh masyarakat antar kampung menjadi tumpang gtindah/rancu, tidak efektif. Kampung-kampung yang dulunya mempunyai kekuasaan dalam mengelola tata guna lahannya (otonom), hilang oleh hegemoni kapaitalisme yang dilegitimasi pemerintah. Dengan demikian, jelas bahwa system pemerintah Desa yang dianut selama hampir 30-an tahun sudah tidak dapat lagi memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat dayak di Kabupaten Landak.

KONSEP SISTIM PEMERINTAHAN BINUA
Pengembalian sistem pemerintahan binua merupakan salah satu konsep yang diinginkan dengan penerapan sistem pemerintahan dewasa ini. Konsep pemerintahan lokal ini sejalan dengan penurunan daya dukung ( resources ) baik yang berupa kemerosotan lingkungan, moral, inefisiensi dan inefektivitas pembangunan dan sejenisnya ditingkat desa. Penguatan nilai-nilai adat dalam pelaksanaan pemerintahan binua akan memberikan harapan yang baik khususnya dalam kerangka mewujudkan tata pemerintahan yang demokratis.

Realitas politik lokal serta praktik-raktik penyelenggaraan pemerintahan desa saat ini menunjukan bahwa telah terjadi penurunan kapasitas sebagian besar aparatur pemerintahan desa, baik dalam arti personil maupun institusional. Banyak bukti serta anekdot yang berkaitan dengan mandulnya peran Kepala Desa. Pengetahuan umum yang berkembang dikalangan masyarakat akademik menunjukan fenomena ini merupakan suatu keadaan yang kurang menggembirakan dalam awal penyelenggaraan otonomi daerah. Didasari pada pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka perubahan sistem pemerintahan lokal merupakan sebuah hal yang sangat dibutuhkan dan tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa kedepan. Prospek kedepan perkembangan demokrasi lokal ditingkat binua akan memberikan harapan cerah bagi Kabupaten Landak. Sebagai bagian dari pemerintahan binua, Bide Pamane Binua merupakan ujung tombak dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan binua.

Implementasi demokrasi ini dalam draft Raperda Pemerintahan Binua sudah cukup memberikan peluang bagi masyarakat dibinua dalam menata pertumbuhan demokrasi lokal. Disisi lain, dengan kepatuhan masyarakat atas pemimpinnya yang bersendikan ADAT dan HUKUM ADAT akan mengembangkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun binua dan kampungnya. Kondisi terakhir ini ada kecendrungan bahwa masyarakat adat akan selalu merespon dan berperan aktif dalam menuntut hak-haknya sehingga mendorong pemimpin desa untuk menggunakan sumber dana dan daya yang tersedia secara jujur dan dapat dipertanggungjawabkan. Meningkatnya kepercayaan pada pemimpin akhirnya juga akan mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, efektif, efisien dan demokratis. Dengan transparansi akan menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah binua dengan masyarakat adat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi yang akurat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan binua.

Bumi Intan, Januari 2008

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | JCpenney Printable Coupons