Tampilkan postingan dengan label Ekologi Kalimantan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekologi Kalimantan. Tampilkan semua postingan

Awas, Globalisasi Mengancam DAYAK !!!

Akhir-akhir ini, kita banyak mendengar istilah Globalisasi !!. Bagi kelompok etnik Dayak, istilah ini sungguh dianggap remeh. paling tidak beberapa tokoh yang sempat saya temui di 6 kampung Dayak. bagi mereka, biarlah globalisasi terjadi, toh mereka sudah tua dan para pemimpin Dayak sendiri tidak pernah memberitahu tentang bahaya ini. "kami ini sudah tua, jadi biarlah globalisasi itu terjadi. toh, pejabat dan pemimpin Dayak juga tidak paham tenang globalisasi" ujar seorang tetua adat di Sei Ambawang. Sekedar mengingatkan kembali, Globalisasi berarti hilangnya sekat-sekat negara untuk perdagangan dan perpindahan modal, kebebasan berusaha melampaui batas-batas negara, dan juga kebebasan untuk merambah semua sektor perekonomian.
Perpindahan modal ini bakal memindahkan penghisapan ke negara dunia ke-3. Buruh di negara dunia ke-3 akan dihisap habis-habisan, dan sementara itu buruh di negara maju akan kehilangan pekerjaan. Dan ini bakal diikuti perusakan alam yang lebih hebat di negara dunia ke-3, karena modal asing jauh lebih besar dari modal lokal, mereka butuh sumber daya yang jauh lebih besar, dan umumnya mereka nggak peduli sama alam.
Globalisasi berarti peng-globalan kapitalisme ke segala penjuru dunia dan ke segala sektor ekonomi. Dengan begitu bakal ada banyak sektor yang tadinya lebih berorientasi ke sosial bakal bergeser ke PROFIT. Ini bisa terjadi lewat jalan privatisasi dan segala macem tetek bengeknya.
Ketika modal lokal akhirnya dikuasai sama modal asing, maka harga dan segalanya bisa dipermainkan sesuai dengan keinginan pemilik modal. Dan modal yang udah mengglobal juga berarti hasil produksi yang mengglobal. Apa yang diproduksi di Indonesia dengan harga murah bisa dijual di tempat lain dengan harga yang amat tinggi sesuai standar harga di tempat penjualan. Kemiskinan bakal semakin parah dan semakin ngga tersalurkan lagi.
Kemudian yang paling celaka adalah kalo perusahaan-perusahaan negara, perusahaan-perusahaan publik, perusahaan-perusahaan yang menyediakan fasilitas publik - ikut di-privatisasi. Maka perusahaan itu, yang tadinya masih cukup ber-orientasi ke pemenuhan kebutuhan masyarakat (walaupun dikorup habis-habisan) akan berubah orientasi ke PROFIT. Dan sekali lagi, ini CELAKA.
Bayangin kalo kalo terjadi privatisasi pada perusahaan-perusahaan air, listrik, gas, telepon, transportasi, pembangunan jalan, kesehatan, sekolah, dan lain-lain. Berarti swasta ngontrol perusahaan-perusahaan itu, sektor-sektor yang di UUD 45 disebut sebagai "yang menguasai hajat hidup orang banyak", berarti mereka bebas menentukan strategi perusahaan, nentuin harga, nentuin pasar, nentuin buruh, nentuin cara pemasaran, dan semuanya sesuai dengan apa yang mereka mau, dan yang mereka mau adalah mendapatkan PROFIT sebesar-besarnya.
Tingkat kemiskinan akan semakin parah dan yang udah miskin bakal semakin susah idup. Pendidikan akan semakin cuma untuk yang punya duit dan orang semakin tolol, buta huruf bakal meningkat, penyakitan juga meningkat, tingkat harapan hidup menurun, pengangguran melonjak, kejahatan bertambah, preman tambah banyak, orang stress bertambah, perumahan kumuh bertambah, penggusuran bertambah, kekerasan pada orang melarat bertambah. Dan ini udah terjadi di negara-negara dunia ke-3 yang nerima prinsip globalisasi.
Kemudian, ketika sudah terjadi bahwa pihak asing menguasai modal lokal. Perjuangan ke arah sosialisme rasanya sih bakal semakin jauh dan susah aja. Bisa aja kita bilang modal asing itu lebih manusiawi dan bla bla bla bla... Tapi modal asing itu lebih besar, lebih mencengkeram, penguasa lokal akan dipaksa untuk jadi pengaman modal asing (seperti Batista di Kuba, seperti Suharto di Indonesia dulu, seperti di Nikaragua, dan seperti di negara-negara Amerika Latin, seperti di negara-negara Afrika.
Apa hasilnya? Akan timbul sebuah pemerintahan reaksioner atau totaliter atau militeristik, ini khas sekali, di mana modal asing (ambil aja contoh modal US) berkuasa di satu negara yang masih melarat, maka akan ada centeng-centeng yang ngejagain modal itu: Pemerintah lokal. Contoh yang paling deket sama kita, ketika modal US bercokol di Arun Aceh, maka centengnya siapa? Jakarta! Kenapa Jakarta mau jadi centeng? Karena profitnya besar! Hasilnya apa? DOM! Penindasan dan penghisapan atas penduduk asli Aceh habis-habisan. Begitu juga dengan freeport dan segala jenis pengerukan hasil alam lainnya, Jakarta jadi centeng!
Ini semua karena ada penggabungan menjadi satu tubuh (bersetubuh) antara komponen-komponen: MODAL, PENGUASA POLITIK, dan MILITER. Mereka bukan lagi 3 bagian berbeda, tapi mereka adalah 1, saling dukung, dan demi PROFIT, mereka akan melakukan apa aja. Kalau ternyata salah satu dari penguasa politik atau militer ada yang mandul, maka dengan mudah mereka tinggal diganti oleh sang pimpinan: MODAL.
Udah berulang kali terjadi US dengan bangga menjatuhkan sebuah pemerintahan demokratik dari negara dunia ke-3 (Nikaragua, Kuba, Indonesia!, dan lain-lain), menggantikannya dengan pemerintahan boneka mereka, dan membuatnya jadi rezim totaliter reaksioner militeristik. Sementara kalau yang mandul militernya, tinggal cari grup-grup militan pinggiran yang mau diajak kerjasama, diberi modal, dan memberontak-lah mereka. Udah sering terjadi, perang saudara berkepanjangan antara penguasa militer resmi dan "pejuang" militan dengan backing US di baliknya.
Ketika semakin parah dan semakin parah, ini akan ngulang lagi apa yang dulu pernah terjadi: KOLONIALISASI. Dulu kolonialisasi dilakukan dengan cara terang-terangan, si bule-bule itu secara langsung menduduki tanah pribumi, membuat peraturan, membuat pemerintahan, membentuk tentara, menguasai wilayah baru secara fisik. Dan sekarang bedanya apa? Cuma penguasaan tidak secara fisik doang, tetapi secara modal, secara politik (!), dan secara sosial.
Kita orang-orang negara dunia ke-3 akan dijadiin budak (slave) untuk menghasilkan profit untuk mereka, kalo ngelawan, kita dihajar. Kalo dulu jaman kolonial kuno kita dihajar sama tentara bule secara langsung, jaman sekarang kita dihajar sama centeng yang sejenis sama kita sendiri. Apa bedanya? Sama-sama aja. Mereka yang jadi centeng cuma bahasa, tampang, dan kebangsaannya aja sama seperti kita, tapi mereka udah ngga beda dari tentara-tentara asing.
Kalau kita memberontak ke centeng kita sendiri, seperti ketika GAM memberontak ke Jakarta, maka akan dijawab dengan pertanyaan dan permintaan tentang NASIONALISME. Dan ini mematikan. Centeng nggak tau malu menagih nasionalisme kepada saudara sendiri, dan kalau pertanyaan dan permintaan sang centeng nggak dijawab, akan terjadi apa yang namanya "menjaga kesatuan dan persatuan negara". Oalah... gak tau malu...
Kemudian ketika modal asing udah mencengkeram erat di negara dunia ke-3, ketika centeng-centeng lokal mulai terbentuk, dan ketika neo-kolonialisasi udah terjadi, apakah dengan demikian kita akan semakin mudah untuk berjuang mewujudkan sosialisme/komunisme?
Sekali lagi, modal asing itu lebih besar dan lebih berkuasa, dengan centengnya, dengan kolonialismenya. Apa yang terjadi kalau ada usaha untuk menasionalisasi modal (yang juga berarti profit dan asset jangka panjang) mereka?? PERANG. Ketika sebuah koloni berusaha untuk memberontak dari pemerintahan kolonial, maka akan terjadi perang antara pemerintah kolonial dengan penduduk pribumi.
Dan begitu juga dengan neo-kolonialisme ini sendiri. Ketika rakyat melarat, budak-budak di negara dunia ke-3 bangkit ber-revolusi berusaha membunuh centengnya, maka yang jadi pertahanan pertama adalah sang centeng. Ini udah sering sekali terjadi dan tidak perlu disebut contohnya.
Kalo sang centeng kalah, maka "dengan tiba-tiba" akan muncul grup-grup nasionalis yang ingin membela persatuan dan kesatuan negara, tentara-tentara militan yang anti-revolusi, melawan revolusi. Ini juga udah sering terjadi, tentara-tentara militan dengan backing US yang mpreteli kekuatan revolusi rakyat entah dengan alasan apa.
Ketika yang ini masih bisa dikalahin sama revolusi rakyat, siapa yang akan turun??
Sang modal! Tentara sebenernya milik sang modal akan turun tangan. Perang antar bangsa akan terjadi. Perang langsung antara MODAL dengan budak-budaknya, antara MODAL dengan REVOLUSI. Siapa yang akan menang? MODAL sama sekali belum tersentuh kulitnya, bahkan selama ini mereka santai-santai mengeruk profit dari tanah perbudakan negara dunia ke-3, mungkin pengorbanan mereka selama ini cuma bantuan dana dan bantuan senjata untuk centeng dan untuk tentara militan pro-modal.
Sementara revolusi, telah mengalami setidaknya satu kali serangan dan kemungkinan besar 2 kali serangan (atau lebih!) dari saudara-saudaranya sendiri, walaupun (pasti) dengan semangat bergelora dan luar biasa murka, revolusi udah babak belur dan masih harus melawan sebuah negara-negara besar (BUKAN cuma 1) dengan segala kemampuan militernya, dengan modal "tak terbatas", dan dengan nafsu yang juga besar untuk tetep menguasai MODAL sumber profit dan uangnya selama ini.
Yang mati di pertarungan ini bakal mati dengan cara amat mengenaskan. Kekerasan adalah mutlak, akan terjadi perang fisik yang amat berdarah. Itu pasti. Dan siapa yang akan mati?
Sebaiknya kita engga perlu sampai ke taraf yang benar-benar mematikan dan berbahaya seperti ini. Karena akan ada banyak sekali korban nyawa yang hilang, waktu yang amat sangat panjang diperlukan, bantai-membantai antar saudara sendiri, dan darah yang tumpah di mana-mana. Dunia akan berantakan sekali lagi, dan berkali-kali lagi.
Walaupun sebenernya ADA jalan keluarnya. Revolusi mungkin saja menang, asalkan terjadi revolusi juga di negara asal modal dan di negara-negara sekutunya sesama penguasa modal internasional. Revolusi harus saling mendukung dan berprinsip internasionalisme, maka ada kemungkinan untuk berhasil, apalagi kalau revolusi di negara pemodal dan di negara budak itu berhasil (terutama yang di negara pemodal), kemungkinan terciptanya sebuah dunia yang lebih baik justru akan jadi kenyataan!
Sebuah pilihan yang amat sulit!

AYO, SELAMATKAN HUTAN TROPIS (Belajar dari Gerakan Karamigi)

Oleh Yohanes Supriyadi Pulau Kalimantan adalah pulau terbesar nomor tiga di dunia, mempunyai hutan tropis terbesar kedua setelah Amazon di Amerika Latin dan pulau ini dimiliki tiga negara yakni Malaysia, Brunai dan ’indonesia. Sedangkan yang termsuk wilayah Indonesia sendiri terdiri dari empat propinsi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Di Kabupaten Bengkayang, salah satu kabupaten di Propinsi Kalimantan Barat, terdapat berbagai bahan tambang, jenis vegetasi dan satwa. Selain itu dihuni mayoritas masyarakat adat Dayak (indegenous people) yang tersebar di pelosok pedalaman. Hidup berkelompok, mempunyai bahasa masing-masing dengan menganut prinsip dasar hidup ; mempunyai hukum adat (customary laws) yang lebih berorientasi pada kesinambungan dan harmonisasi, keanekaragaman hayati (biodiversity), kebersamaan (collectivity), ritualitas (rituality), alamiah (naturally), subsistensi (subsistency) dan kesinambungan (sustainability). Proses peminggiran masyarakatnya telah terjadi sejak era-kolonial. Pihak kolonial tidak memberikan porsi kepada masyarakat adat dan lebih berpihak pada kerajaan/kesultanan. Sedangkan peminggiran masyarakat adat di era-kemerdekaan melalui kedok pembangunan-modernisasi, sistem pendidikan formal, sistem ekonomi monopolistik-kapitalis, hukum dan perundang-undangan yang tidak berkeadilan serta sistem pemerintahan yang sentralistik. Senada dengan pendapat seorang antropolog asing Van Lijnden yang mengatakan bahwa masyarakat adat Dayak lebih bernasib untuk dikuasai daripada menjadi penguasa (Rokaert 1985:1) Pemerintah daerah Kabupaten Bengkayang sangat antusias bicara tentang PIR-sawit, HTI, dan pertambangan . Bahkan lahan-lahanya telah diperuntukan untuk itu, belum atau bahkan tidak memiliki visi yang jelas. Kecendrungan yang terjadi adalah pengurasan berlebihan tanpa memperhatikan daya dukung alam dengan bungkus menggali PAD. Apalagi dengan dilaksanakannya UU No.22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, dimana akan bermain berbagai kepentingan dengan arogansi alur logikanya masing-masing. Bagaimanakah peluang dan penghormatan sistem pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat adat akan terwujudkan di Kalimantan Barat ? Untuk merespon kondisi ini Yayasan Karamigi mengundang Tokoh-tokoh adat, pemuda, gereja dan perempuan dalam lokakarya Strategik planing yang didukung pula oleh DFID Jakarta pada tanggal 17-24 April 2001 yang lalu. Kegiatan yang dihadiri lebih dari 70 peserta ini melihat issue yang paling strategis ditangani dalam era-otonomi daerah di kabupaten Bengkayang adalah menggali dan menjahit kembali kearifan tradisional dalam berbagai segi kehidupan, utamanya tentang pengelolaan sumber daya alam dan pengetahuan adat untuk kemudian ditularkan kembali melalui simpul-simpul pembelajaran masyarakat . Issue ini terkait sangat erat dengan substansi UU N0. 22/1999 tentang otonomi daerah. Orde Baru mengklaim diri sebagai Orde Pembangunan untuk menjawab problem dasar kemiskinan di Indonesia yang kaya sumberdaya alam. Kemiskinan rakyat disebabkan oleh - kesalahan mereka sendiri, diantaranya (i) rakyat adalah pihak yang kurang dalam akses modal - baca: kekurangan modal; (ii) rakyat adalah pihak yang kurang terhadap akses pendidikan, sehingga kapasitas mereka rendah - baca: SDM rendah, atau tidak memiliki kemampuan untuk mengubah potensi menjadi wahana untuk kesejahteraan; dan (iii) rakyat adalah pihak yang kurang memiliki inisiatif, hasrat untuk maju, dan segala motivasi lain - baca: rakyat terbelenggu dalam sebuah kultur anti kemajuan. Melalui berbagai cara dan media (media massa, institusi pendidikan, institusi agama, birokrasi, sampai kepada lembaga resmi lainnya termasuk parlemen) gagasan pembangunan disosialisasikan dan ditanamkan kepada massa rakyat. Pada akhirnya gagasan pembangunan masuk dan diyakini sebagai jalan satu-satunya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik dan bermakna. Akhirnya dikalangan masyarakat sendiri menyakini cara berpikir yang ditawarkan - mereka percaya bahwa rakyat adalah sumber masalah dan rakyatlah yang menjadikan hidup mereka tidak berubah. Persoalan kemiskinan dan keterbelakangan di Indonesia yang kaya alamnya dan sekarang mengalami penurunan adalah berpangkal pada konsentrasi atau penumpukan penguasaan dan pemanfaatan tanah beserta sumberdaya alamnya yang sengaja dibiarkan berkembang bahkan dirusak oleh praktek pembangunan semasa Orde Baru , yang diarahkan oleh politik sentralisme dan sektoralisme hukum keagrariaan berserta kelembagaannya selama ini. Sudah pasti, hal ini mengorbankan keselamatan hidup rakyat, kemerosotan layanan alam, dan menurunnya kemakmuran kehidupan rakyat pedesaan terutama petani masyarakat adat. Akibat negaraisasi tanah dan sumberdaya alam milik rakyat dan di atas tanah yang diberi nama “Tanah Negara”, pemerintah (pusat) mempergunakan Hak Menguasai dari Negara (HMN) yang dimilikinya untuk memberikan hak-hak pemanfaatan (use rights) seperti Hak Pengusahaan Hutan, Hak Guna Usaha, Kuasa Pertambangan/Kontrak Karya Pertambangan, Taman Nasional, Kawasan Konservasi, dan lain-lainnya, kepada badan-badan usaha berskala raksasa. Proses peralihan penguasaan disyaratkan oleh metoda yang digunakan institusi politik otoritarian dengan menggunakan instrumen birokrasi dan peraturan pemerintah (government regulation), manipulasi dan kekerasan secara langsung. Era “Reformasi” yang dimulai tahun 1998 lalu sebenarnya merupakan momentum yang tepat untuk melakukan koreksi yang menyeluruh dalam menyusun kerangka pembangunan nasional dan meletakkan kembali fondasi yang mantap. Setidaknya, ada dua faktor yang membuat tidak mungkin kembali, bahkan membuka peluang perubahan, yakni: 1. menguatnya opini dan tuntutan realisasi keadilan, sebagai protes terhadap perlakuan tidak adil selama ini. Sejalan dengan menurunnya oto-ritas dan kapasitas kemampuan negara, menguat berbagai tuntutan lama - kasus lama muncul meminta pemeriksaan kembali. Kaum petani yang dulu tanahnya dirampas, kini bangkit untuk membicarakan kembali, bahkan sebagian telah mengambil inisiatif mengambil kembali tanah-tanah mereka. Penguatan opini ini telah memojokkan aparat negara, sehingga aparat negara berada dalam posisi sulit - lebih terdorong untuk memenuhi tuntutan keadilan, ketimbang berusaha merekayasa kembali. Penguatan opini ini mendapat dukungan dari dunia internasional, yang membuat aparat negara semakin terpojok. 2. terjadinya perubahan susunan kekuasaan meskipun tidak menunjukan terjadinya penguatan kelompok-kelompok pro-pembaruan agraria, namun secara nyata telah terjadi perubahan. Konflik elit yang kini terjadi, menjadi indikasi lain dari perubahan yang dimaksud. Dalam situasi yang demikian, dapat dipastikan bahwa kalangan elit tengah berusaha untuk menguatan posisinya. Artinya, dalam batas tertentu, kondisi tersebut bisa digunakan sebagai prakondisi untuk memperkuat proses perubahan yang lebih signifikan. Kondisi ini dapat pula dilihat sebagai momentum bagi kekuatan arus bawah untuk melakukan proses konsolidasi, guna memperkuat partisipasi politik dan ekonomi. Ketidakadilan penguasaan berbagai kelompok sosial (berdasar kelas, gender, etnis, dll) terhadap SDA melahirkan krisis keadilan. Krisis ini ditandai oleh - di satu pihak -- semakin banyaknya rakyat yang menjadi “pengungsi-pengungsi pembangunan” (development refugees) akibat hilangnya penguasaan mereka atas tanah dan sumber daya alam yang menyertainya; dan di pihak lain tanah dan sumberdaya alam mereka diusahakan secara eksklusif oleh badan-badan raksasa atas nama pembangunan. Akibatnya terjadilah krisis kemakmuran, disatu sisi berlilmpah penghasilan dan pihak lain berkekurangan. Krisis alam menyangkut hancurnya lingkungan ekosistem segala makhluk akibat intervensi proyek-proyek pembangunan yang beresiko pada keberlanjutan ekosistem kehidupan segala makhluk (bukan hanya manusia). Krisis ini ditandai oleh pengambilan manfaat atas sumberdaya alam oleh pihak luar rakyat di satu pihak; dan diterimanya bencana kerusakan alam. Sedangkan krisis produktivitas menyangkut mandeknya kemampuan usaha (productive forces)rakyat mengubah tanah dan sumberdaya alam menjadi barang yang berguna dan barang yang dapat dipertukarkan Rakyat yang hidup dalam krisis keadilan, krisis alam, dan krisis produktivitas itu telah mengekspresikan diri dalam berbagai tindakan protes. Hal ini bukan hanya berupa ekspresi dari ketidakpuasan, melainkan eskalasinya sudah sampai pada bentuk yang meluluhlantakkan dasar-dasar legitimasi pembangunan di antaranya berupa pengambilan kembali tanah, penghancuran wujud fisik proyek-proyek, pengusiran pegawai-pegawai proyek, dll. Ketika rasa senasib dan sependeritaan dari penduduk yang telah sampai pada suatu pengorganisasian dan pembelaan yang mengarah pada tuntuan pengakuan, perlindungan dan penghormatan bahkan pemulihan hak-hak rakyat atas tanah dan sumberdaya alam, maka tidak ada jalan lain kecuali dilakukannya perubahan kebijakan pemerintah. Pada konteks ini, pemerintahan daerah dituntut untuk berkreasi agar permasalahn pokok rakyat bisa diselesaikan, dengan mempergunakan jiwa dasar desentralisasi dimana rakyat semakin dekat jarak politik dan geografisnya untuk ikut campur membentuk kebijakan pemerintahan. Jelas sekali ada suatu tuntutan pada pemerintahan (terutama pemerintahan daerah) untuk mengelola kekuasaannya yang tidak berakibat pada hancurnya wilayah kelola rakyat. Selain itu, pemerintahan daerah juga sedang menghadapi berbagai mesin globalisasi dimana kekuatan global menghendaki berjalannya proses yang sejalan dengan kepentingan kapitalisme internasional dan nasional. Kekuasaan global mengembangkan pula program memperlemah posisi negara, dan di sisi lain mampu menciptakan kondisi yang bisa memfasilitasi berkembangnya industri ekstraktif dan di sisi lain, memperkuat sektor pertanian di bawah konsep yang baru. Dengan otonomi daerah, dimana kewenangan pemerintahan, administrasi dan anggaran diserahkan ke tingkat kabupaten, pada gilirannya akan menempatkan daerah sebagai arena pertarungan kepentingan. Maka, pintu yang terbuka harus dengan segera dimasuki, dan dari sana dibangun langkah-langkah strategis, sehingga perubahan pada masa kini bisa memberi makna besar bagi gerak pembaruan yang lebih substansial. Daerah kampung di satu kebinuaan dan wilayah sejenisnya, memiliki persoalan warisan akibat ”pembangunan” yakni menurunnya kemampuan lokal untuk menjaga kelestarian dan keselamatan, baik untuk rakyat ataupun alam. Dengan demikian yang menjadi masalah adalah bagaimana agar arah perubahan benar-benar mampu memenuhi syarat-syarat sosial dan ekologis setempat. Persyaratan sosial dan ekologis dapat dikemukakan sebagai keadaan kehidupan masyarakat dan keadaan ekosistem setempat yang harus terpenuhi dan berlangsung di sepanjang proses perubahan. yakni keselamatan rakyat, produktivitas rakyat, dan kelangsungan pelayanan alam. Keselamatan Rakyat dan identitasnya Keselamatan rakyat, pada skala individu maupun kelompok, termasuk didalamnya keselamatan identitas rakyat seperti adat istiadat (hukum adat) dan budaya, tidak pernah diurus sebagai syarat yang harus dipenuhi dan dijaga baik oleh para pengurus negara dan alat-¬alatnya. Hilangnya nyawa, tanah (kawasan adat) , hukum adat, harta benda, nafkah, kesempatan, kehormatan milik rakyat (identitas budaya) karena proses penyelenggaraan perubahan adalah bukti tak terbantahkan bahwa selama keselamatan rakyat tidak dipersyaratkan sebagai agenda pengurusan masyarakat dan wilayah, akan terus jatuh korban. Keselamatan rakyat sudah saatnya menjadi salah satu agenda inti dari proses pembaruan ketentuan kenegaraan, pembaruan hukum, dan penyelenggaraan fungsi politik menjadi tindakan kolektif dari lembaga politik terkecil pada aras kampong hingga kabupaten. Kesinambungan Pelayanan Alam Kesinambungan Pelayanan Alam dapat berkurang jika hilangnya sumber-sumber air, gundulnya wilayah dataran tinggi dan curam yang berfungsi mengatur daur tata air setempat, peracunan dan pemiskinan hara tanah karena cara produksi tani dan pertambangan yang mementingkan hasil jangka pendek, hal itu mendorong bahkan memperluasan kemiskinan rakyat khususnya di kampung, dan merupakan ancaman jangka panjang. Proses kerusakan alam setempat maupun pencegahan / perlindungannya selama ini berjalan terlepas dari proses pengurusan keselamatan, kesejahteraan, produktivitas rakyat dan proses politik desa. Wilayah yang seharusnya dikelola bersama untuk dicegah proses kerusakannya --seperti di wilayah berhutan-- telah dijadikan areal kekuasaan negara (tanah negara, hutan negara, dll) yang bahkan tidak boleh disentuh, apalagi dimanfaatkan oleh rakyat setempat. Penanganan dengan kekerasan negara lewat tindakan polisionil dan peradilan, maupun pengerahan dana untuk pemecahan teknis seperti penanaman pohon, telah terbukti tidak mampu menghentikan laju kerusakan apalagi menumbuhkan keinginan rakyat untuk memulihkan lahan kritis. Mendesakkan pilihan ini sebagai ketentuan negara atas dasar kesepakatan rakyat adalah prioritas nomor satu bagi badan legislatif di daerah Kalimantan Barat. Produktivitas Rakyat Produktivitas rakyat pekerja tani, tidak pernah beranjak dari kedudukannya yang sangat rendah untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraannya sendiri. Bertentangan dengan penjelasan yang menyesatkan bahwa produktivitas kerja adalah cerminan sederhana dari tingkat teknologi dan efisiensi produksi. Rendahnya produktivitas pekerja tani merupakan akibat dari penekanan sistematis atas nilai tukar produk petani, pengurangan atau penghapusan subsidi input produksi, politik pengembangan wilayah dan sarananya yang diskriminatif terhadap bentuk-bentuk traditional hak dan kuasa rakyat atas tanah serta terhadap kemampuan lokal untuk menghasilkan bahan pangan. Selama politik produktivitas Pertanian tidak mendorong naiknya nilai kerja tani dan produk tani, dan selama Kabupaten Bengkayang tidak menerapkan syarat perlindungan pada tanah rakyat desa dari pengambilalihan untuk fungsi non pertanian dan kepentingan perusahaan besar pekerja tani akan tetap miskin. Proses pemusatan hak milik dan kuasa atas lahan akan terus merambat luas, tanpa dengan pendudukan kembali/reklamasi hak atas tanah-tanah pertanian maupun redistribusi tanah. Produktivitas seharusnya mengacu pada kemampuan kolektif rakyat di satu wilayah terorganisir / wilayah kelola, untuk menghasilkan syarat-syarat keselamatan dan bukan kesejahteraan yang hanya menjadi semboyan dalam program, pos anggaran dan indicator, tidak pernah diurus sebagai syarat dari kerja birorasi Negara. Produktivitas rakyat desa harus dikaji dalam bingkai persoalan setempat. Demikian juga tindakan sistematis miningkatkan produktivitas rakykat hanya masuk akal apabila tindakan tersebut berguna bagi rakyat desa pekerja tani untuk memenuhi syarat kesejahteraan dan keselamatan.

STRATEGI PENGEMBANGAN HASIL HUTAN NON KAYU BERBASIS KOMUNITAS DI KALIMANTAN BARAT


Oleh Yohanes Supriyadi

Latar Belakang
Selama lebih kurang tiga dekade terakhir, Indonesia menerapkan kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang eksploitatif, khususnya hutan. Hal ini didorong oleh politik ekonomi yang mengedepankan pertumbuhan ekonomi dalam skala makro. Semangat eksploitasi ini terlihat dengan dikuasakannya 54,3 juta hektare dari 64 juta hektare yang hutan ada pada konsesi hak pengusahaan hutan, dimana lebih dari setengahnya beroperasi di Kalimantan. Akibatnya, kondisi hutan pun mengalami degradasi yang sangat memprihatinkan. Jika antara 1970-1980-an, laju kerusakan hutan yang terjadi sebesar 500.000 hektar per tahunnya, maka sejak 1980-an, laju kerusakan hutan yang terjadi setiap tahunnya mencapai dua kali lipatnya.
Pada era 1980-an, eksploitasi hutan untuk diambil kayu alamnya, mengalami masa keemasan. Ekspor kayu pun mengalami peningkatan yang sangat besar dan menjadi salah satu tulang punggung pendapatan negara. Larangan ekspor kayu bulat ditetapkan dan mendorong pertumbuhan industri berbasis kayu dengan sangat pesat di dalam negeri. Instalasi industri perkayuan yang sangat besar pada masa itu, tidak mempertimbangkan ketersediaan bahan baku dan keberlanjutan usaha.
Di sisi yang lain, ternyata masyarakat di sekitar hutan tidak terpengaruhi oleh gegap gempita yang dialami industri perkayuan. Teori tetesan ke bawah (trickle down effect) yang diagung-agungkan oleh pembuat kebijakan ekonomi, ternyata tidak berlangsung dan tidak pernah terjadi. Masyarakat yang hidup di sekitar hutan dan menggantungkan kehidupannya pada produk-produk hasil hutan, tidak juga merasakan akibat dari eksploitasi sumber daya yang ada dihadapan mereka. Kesejahteraan mereka tidak mengalami perubahan. Bahkan, sumber penghidupannya malah terganggu diakibatkan kerusakan ekologis hutan, dampak dari eksploitasi yang serampangan.
Sejak masa kejayaan ekploitasi hutan melalui sistem HPH, harga kayu hasil penebangan cukup menggiurkan masyarakat untuk mengusahakannya. Sebaliknya, nilai tukar produk hasil hutan non kayu secara bertahap mengalami penurunan. Akibatnya banyak masyarakat, yang secara tradisi mengusahakan hasil hutan non kayu, menghentikan kegiatan tersebut dan beralih pada ekspoitasi kayu hutan. Eksploitasi ini sekarang tidak hanya berlangsung pada kawasan produksi saja, tapi juga telah merambah pada kawasan konservasi yang ada. Akibat dari telah semakin terbatasnya tegakan hutan yang belum diekstraksi. Selain itu, prilaku eksploitatif ini juga berdampak langsung pada produk hasil hutan non kayu. Dimana banyak produk-produk tersebut yang membutuhkan dukungan tegakan hutan yang baik untuk berkembang optimal. Jika kondisi kerusakan hutan semakin parah, bukanlah sebuah keniscayaan beberapa produk hutan non kayu akan pula menjadi punah.
Prilaku yang eksploitatif tersebut masih berlaku hingga saat ini. Pemberlakuan kebijakan desentralisasi pemerintahan pada pemerintah daerah, ternyata tidak membuat pengelolaan sumber daya alam menjadi lebih baik. Peluang untuk merumuskan kebijakan secara mandiri ini ditangkap sebagai peluang untuk kembali mengeksploitasi sumber daya hutan. Pengeluaran izin hak pengusahaan hutan skala kecil marak dilakukan hampir pada seluruh kabupaten yang masih memiliki sumber daya hutan. Episode penghancuran sumber daya hutan pun kembali bergulir, dimana masyarakat di sekitar hutan tetap hanya sebagai penonton dan korban dari eksploitasi yang dilakukan di depan mata mereka.
Belakangan ini di Kalimantan, pada sebagian masyarakat di sekitar hutan telah mulai tumbuh kesadaran untuk mengusahakan alternatif pendapatan selain kayu. Umumnya, mereka mengembangkan komoditas yang merupakan hasil hutan non kayu. Banyak dari mereka yang mencoba menggali kembali kearifan lokal yang diwarisi nenek moyangnya dalam mengupayakan hasil hutan non kayu. Kesadaran ini tubuh dari kenyataan penurunan kondisi lingkungan di sekitar mereka dan menipisnya ketersediaan kayu yang dapat dieksploitasi.
Inisiatif pemanfaatan yang tidak merusak ini bukan tidak memiliki kendala. Salah satu kendalanya adalah belum berpihaknya kebijakan dari pemerintah pada pengembangan hasil hutan non kayu. Banyak pemerintah daerah yang belum memandang produk hasil hutan non kayu sebagai produk yang dapat diandalkan dalam mendorong ekonomi daerahnya. Insentif dan perlindungan dari pemerintah daerah bagi keberlanjutan usaha pemanfaatan hasil hutan non kayu oleh masyarakat belum banyak dirasakan. Keadaan ini diakibatkan masih rendahnya pemahaman pemerintah daerah menyangkut potensi yang dimiliki oleh produk hasil hutan non kayu.
Mencermati kondisi di atas, beberapa pihak yang berkegiatan mendorong pemanfaatan hasil hutan non kayu di Kalimantan dan tergabung dalam Jaringan Pemantau Kehutanan Kalimantan, bermaksud mencoba mendorong perubahan kebijakan di tingkat lokal (baik di tingkat kabupaten maupun propinsi) dan regional (Kalimantan) melalui sebuah program identifikasi dan desain strategi pengembangan hasil hutan non kayu di Kalimantan. Aktivitas ini diharapkan dapat mendukung bisnis masyarakat berbasis hasil hutan non kayu, yang akan memberi efek peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar hutan dan juga akan berdampak pada perlindungan hutan.

Harapan :
Mendorong pengembangan usaha kecil kelompok masyarakat berbasis hasil hutan non kayu melalui perencanaan bersama antara pemegang kebijakan, pelaku pasar dan produsen hasil hutan bukan kayu sebagai upaya pengentasan kemiskinan masyarakat di sekitar hutan di Kalimantan

Tujuan :
1. Mengidentifikasi potensi-potensi HHNK yang dimilki komunitas-komunitas sekitar hutan di 8 kabupaten di Kalimantan
2. Mengidentifikasi rantai dan jaringan perdagangan, kapasitas penyerapan dan pengolahan pabrik-pabrik pengolah HHNK di 8 kabupaten di Kalimantan
3. memberikan input kepada pembuat kabijakan dalam membangun strategi pengembangan HHNK yang prospektif

Hasil Yang Diharapkan

1. Data, informasi dan pengetahuan yang komprehensif dan mendalam (sebagai hasil dari studi identifikasi potensi HHNK di komunitas-komunitas sekitar hutan di 8 kabupaten) mengenai HHNK, teknik-teknik budidaya dan hambatan-hambatan dalam usaha-usaha berbasis HHNK di tingkat komunitas, termasuk hambatan-hambatan yang berupa kebijakan yang menyangkut HHNK
2. Data, informasi dan pengetahuan yang komprehensif dan mendalam (sebagai hasil dari studi potensi perdagangan beberapa produk HHNK) mengenai rantai dan jaringan perdagangan, kapasitas pengolahan pabrik, rute perdagangan dan transportasi beberapa HHNK yang prospektif serta kendala-kendala yang ada termasuk kendala kebijakan.
3.1 Draf strategi untuk pengembangan HHNK prospektif sebagai masukan bagi pembuat kebijakan di tingkat kabupaten (di 8 kabupaten), di tingkat provinsi (4 provinsi) dan tingkat regional Kalimantan.
3.2 Buku mengenai HHNK dengan pendekatan komprehensif dan kritis

Kelompok Penerima Manfaat

1. Pemerintah kabupaten dan provinsi akan mendapat manfaat dari data dan informasi yang komprehensif mengenai HHNK yang prospektif di daerahnya; data dan informasi tersebut dapat diintegrasikan ke dalam strategi pengembangan pendapatan daerah yang bervisi konservasi dan pemerataan distribusi sumberdaya kepada komunitas, khususnya komunitas sekitar hutan;
2. Komunitas sekitar hutan pengelola HHNK akan mendapat manfaat dari informasi mengenai prospek HHNK, teknik-teknik budidaya dan kebijakan yang mendukung pengembangan HHNK. Informasi mengenai prospek HHNK (yang akan diintegrasikan dengan informasi yang lebih luas di tingkat regional Kalimantan melalui Infokal) akan dapat dijadikan strategi pemilihan budidaya cash-crops dalam strategi ekonomi mereka. Informasi mengenai teknik-teknik budidaya HHNK prospektif (dari dokumentasi teknik-teknik budidaya HHNK prospektif) akan membantu komunitas dalam meningkatkan kualitas HHNK yang akan berimplikasi pada peningkatan harga. Kebijakan-kebijakan yang mendukung pengembangan HHNK yang dikembangkan pemerintah akan mendukung usaha-usaha pengelolaan HHNK;
3. Pedagang pengumpul, pengusaha pengolahan lanjutan, pengusaha jasa transportasi dan eksportir HHNK akan mendapat manfaat dari informasi mengenai rantai dan jaringan perdagangan, kapasitas pengolahan pabrik, rute perdagangan dan transportasi beberapa HHNK yang prospektif serta kendala-kendala yang ada dalam mengenali peta permasalahan mereka yang mereka hadapi untuk menyusun rencana mereka dalam asosiasi mereka masing-masing. Kebijakan megenai pengembangan HHNK oleh pemerintah kabupaten maupun provinsi tentu akan mendukung usaha perdagangan, transportasi, pengolahan dan ekspor HHNK;
4. Informasi mengenai potensi, teknik-teknik budidaya, perdagangan, dan ekspor HHNK akan bermanfaat bagi pengelola program untuk mendisain program-program fasilitasi kepada kelompok-kelompok komunitas pengelola HHNK secara komprehensif. Informasi mengenai kendala-kendala kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan HHNK juga dapat dijadikan dasar kerja-kerja perubahan kebijakan (advokasi) yang harus didesakkan kepada pembuat kebijakan secara terus menerus.




 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | JCpenney Printable Coupons