MUNGKINKAH ADA GERAKAN PEMURNIAN DEMOKRATISASI DI INDONESIA ?

Oleh Yohanes Supriyadi
Pada kesempatan ini, saya akan membahas demokrasi, sebuah kata yang sering kita dengar tetapi juga seringkali tidak kita ketahui. Secara khusus, kita akan menyoroti demokrasi sebagai sistem menegara yang mendasarkan diri pada esensi pentingya mekanisme kontrol terhadap kekuasaan. Kedua, kita juga akan menyorot prasyarat kualitas manusia warga negara macam mana yang dibutuhkan dan kendala budaya mana yang menghambatnya.
Ketika masyarakat yang terdiri dari individu-individu bermartabat mau mendirikan negara, persoalan sejarah yang mereka hadapi adalah bagaimana negara itu tidak menjadi totaliter sehingga menindas warga-warganya dan bagaimana mekanisme kekuasaan bisa dikontrol oleh para warganya. Karena itu, logika berpikir yang dilah adalah penggarapan mengenai berdaulatnya warga negara atau rakyat. Bila negara itu merupakan perwujudan dari kehendak rakyat, maka bisa dijaminlah kesejahteraan bersama yang menjadi cita-cita rakyat dalam bernegara. Bukankah kalau kehendak rakyat menjadi basis dari negara, maka pastilah pencapaian kehendak rakyat ini akan diperjuangkan terus-menerus ? lalu, bagaimana mekanismenya ?
Ketika jumlah rakyat masih kecil, mudahlah membuat negara melalui pilihan suara secarac langsung. Namun, ketika jumlah rakyat ityu besar sekali, pilihan suara secara langsung itu menjadi tidak efektif. Lalu ditempuhlah cara perwakilan. Kendati demikian, esensi atau substansinya tetap, yaitu bahwak kedaulatan rakyat menjadi pengabsah berdirinya negara.
Dengan kata lain, wewenang sebuah negara untuk menjalankan sistem pemerintahan diberikan oleh rakyat dengan tujuan menjaga ketertiban umum, kesejahteraan umum, dan hak-hak individual rakyat. Karena itu, wewenang negara demokrasi itu terbatas, yaitu sejauh mandat diberikan rakyat melalui PEMILU dan sejauh praksis pencapaian kesejahteraan bersama menjadi tujuannya.
Bagaimana mekanisme rakyat untuk mengontrol pelaksanaan wewenang tadi ? wewenang atau kekuasaan tadi dikontrol melalui mekanisme pembagian kekuasaan antara eksekutif sebagai pelaksana harian kekuasaan, yudikatif sebagai pelaksana peradilan yang taa asa untuk menyelesaikan konflik kepentingan hukum secara adil serta legislatif sebagai badan perwakilan rakyat yang meminta pertanggungjawaban atas pelaksanaan kekuasaan. Dalam sistem menegara demokratis, wewenang untuk mengatur hidup bersama masyarakat harus nerdasarkan penugasan dan konsesensus para warga masyarakat sendiri. Inilah visi rakyat yang berdaulat atau kedaulatan rakyat.




0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | JCpenney Printable Coupons